Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 September 2024 tersebut dibutuhkan 11.326 petugas.
KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan sebanyak tujuh anggota KPPS.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, di Kabupaten Mojokerto sebanyak 11.326 petugas. “Jumlah TPS Pilkada ada 1.618, setiap TPS 7 orang,” ungkapnya, Selasa (17/9/2024).
Muslim menjelaskan, pendaftarannya di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing. Pendaftaran terbuka untuk umum, tanpa kriteria khusus. Syarat utama adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun serta memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.
“Dalam proses pembentukan KPPS ini, PPS hanya melakukan verifikasi administrasi, tidak ada tes tulis dan wawancara, yang penting memenuhi syarat administrasi. Tergantung penilaian teman-teman PPS. Sedangkan untuk masa kerja KPPS kurang lebih 1 bulan,” jelasnya. [tin/but]






