Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengabaikan kabar perintah penghentian rekapitulasi suara pemilihan umum. Mereka tetap melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Memang sempat ada informasi via WhatsApp soal itu. Cuma kami jelaskan kepada penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan yang saat ini melakukan proses rekapitulasi: (rekapitulasi tetap berlangsung) sambil menunggu informasi resmi dari KPU RI,” kata Ketua KPU Jember M. Syai’in, Senin (19/2/2024).
Informasi resmi dari KPU tidak juga datang. Dengan demikian rekapitulasi suara tingkat kecamatan tetap berlangsung pagi ini. “Karena di Jember ini tidak ada kendala. Kalau pun ada kendala, bisa diselesaikan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik)-nya,” kata Syai’in.
Persentase rekapitulasi saat ini masih kecil. “Prosesnya agak lama, masih beberapa hari. Tapi sebelum jadwal selesai, sudah rampunglah. Tahapan itu mulai 16 Februari sampai 2 Maret 2024. Tapi sebelum itu sudah selesai. Jelang akhir Februari, sekitar 27 sudah selesai, sehingga bisa dilanjutkan ke proses rekap kabupaten,” kata Syai’in.
Syai’in menyebutkan adanya sejumlah gangguan saat petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) hendak memasukkan data rekapitulasi ke Sirekap. “Ada gangguan, awal mau log in, kami bantu hingga bisa terselesaikan. Sirekap bisa dibuka, sehingga prosesnya bisa lanjut jalan,” katanya.
Syai’in mengatakan, Sirekap bisa diakses secara online maupun offline oleh petugas. “Kalau yang online tidak bisa, bisa menggunakan offline. Foto-foto bisa dikirim dan bisa dimasukkan ke web Sirekap. Rata-rata data sudah masuk, tapi memang ada yang bisa terbaca langsung, ada yang memerlukan penyesuaian, karena kadang ada HP yang kurang support. Kalau HP support, bisa langsung menghitung jumlah perolehan. Kalau tidak support, perlu penyesuaian,” katanya.
Tidak mendukungnya teknologi ponsel petugas KPPS ini yang menjadi biang kesalahan angka yang masuk ke Sirekap. Angka yang terbaca bisa menggelembung. “Makanya disesuaikan dengan C-Hasil atau plano yang digunakan. Acuannya di C-Hasil itu,” kata Syai’in.
Saat ini publikasi hasil pemilu untuk Kabupaten Jember belum sepenuhnya selesai. “Kayaknya Jember masih belum separuh (tempat pemungutan suara),” kata Syai’in.
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menjadi alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (pemilu).
Perangkat aplikasi ini disahkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Aplikasi ini dimaksudkan untuk membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara, menghitung dan melakukan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
Sirekap juga mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, dari penyelenggara pemilu tingkat TPS ke kecamatan, dari kecamatan ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Selain menjadi alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi, Sirekap juga mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Syai’in menilai Sirekap sangat membantu masyarakat untuk mengetahui informasi lebih awal. “Meskipun perlu penyempurnaan. Kalau ada kendala, kami berkonsultasi dengan KPU secara berjenjang. Kalau kami bisa atasi sendiri, ya kami atasi sendiri. Secara berjenjang ada help desk. Secara prinsip kami berupaya menghadirkan yang terbaik,” katanya. [wir]






