Magetan (beritajatim.com) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Magetan telah berlangsung dengan lancar dan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh tahapan mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara berjalan dengan baik tanpa adanya kendala berarti.
Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengapresiasi kinerja KPU Magetan, 28 KPPS, 8 anggota Linmas, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya pelaksanaan PSU ini. Ia menegaskan pentingnya PSU dilakukan dengan hati-hati dan sesuai regulasi.
“PSU memiliki batas waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan, sehingga harus dilaksanakan dengan cermat dan sesuai regulasi,” kata Aang Kunaifi.
Pelaksanaan PSU yang digelar pada 22 Maret 2025 sempat mengalami antrean panjang akibat proses verifikasi dokumen pemilih yang ketat. Pencocokan antara nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan dokumen kependudukan menjadi faktor utama yang menyebabkan antrean. Namun, dengan koordinasi yang baik, proses ini berhasil diselesaikan tanpa hambatan berarti.
Selanjutnya, rekapitulasi hasil suara akan dilakukan secara berjenjang oleh KPU Magetan. Ketua KPU Jatim berharap hasil PSU dapat diterima oleh masyarakat sehingga pasangan calon (paslon) terpilih bisa segera ditetapkan tanpa ada gugatan atau rekomendasi tambahan.
Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana, turut mengapresiasi kerja keras KPPS dan anggota Linmas selama PSU berlangsung. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik maupun administrasi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap KPPS sebelumnya. KPPS yang bertugas kali ini telah mendapatkan bimbingan teknis (bimtek), simulasi, dan pembekalan dengan baik sebelum pelaksanaan PSU,” jelas Eka Wisnu Wardhana.
Seluruh proses mulai dari distribusi logistik, pembuatan TPS, hingga penghitungan suara berjalan sesuai standar operasional. Setelah penghitungan selesai, logistik pemilu dipindahkan ke Kantor KPU Magetan, disegel, dan diamankan hingga rekapitulasi dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025.
Berdasarkan data, tingkat partisipasi pemilih dalam PSU kali ini mencapai 88,7 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan PSU sebelumnya pada 27 November 2024 yang mencapai 90,3 persen. PSU dilakukan di empat TPS, yaitu:
TPS 001 Kinandang
TPS 004 Kinandang
TPS 001 Nguri
TPS 009 Selotinatah
Dari total 2.117 pemilih dalam DPT, terdapat 34 pemilih yang tidak hadir, sementara Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) tidak ada, dan hanya satu pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hadir di TPS 001 Kinandang.
Sesuai ketentuan, KPPS wajib menempelkan hasil penghitungan suara di lokasi TPS agar masyarakat dapat langsung mengetahui hasil pemilihan. Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten akan diumumkan pada 24 Maret 2025.
KPU Jatim berharap seluruh tahapan pemilu berjalan lancar hingga penetapan paslon oleh KPU Magetan, tanpa adanya sengketa atau rekomendasi tambahan yang dapat memperpanjang proses. [fiq/kun]






