Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut pada Jumat, 22 Desember 2023. Sidang dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023 itu menghadapkan KPU sebagai teradu dengan pengadu.
Sidang berjalan dengan dramatis, karena KPU dan pengadu saling beradu argumen mengenai kelayakan pendaftaran bakal capres dan cawapres serta surat edaran KPU yang mengirimkan surat kepada partai politik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Sunandiantoro SH, MH, kuasa hukum pengadu, didampingi Demas Brian Wicaksono, mengatakan bahwa ada hal yang menarik dalam sidang, yaitu ketika KPU menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengoreksi, atau menolak berkas yang diserahkan oleh bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU.
“Kami dan semua orang harus mencatat hal ini dengan baik. Bagaimana mungkin KPU tidak melakukan pemeriksaan, pengoreksian, atau penolakan terhadap berkas yang diberikan oleh Paslon capres-cawapres, padahal usia Gibran belum mencukupi 40 tahun sesuai dengan PKPU Nomor 19 tahun 2023,” kata Sunandiantoro di kantor DKPP Jakarta, Jumat 22 Desember 2023.
Sunandiantoro juga menambahkan bahwa KPU sendiri mengaku bahwa proses pendaftaran berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.
Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran tidak sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut, terutama syarat usia minimal 40 tahun.
“Ini adalah masalah yang menjadi sumber perdebatan panjang antara kami dan KPU. Kami menegaskan bahwa kami tidak bermaksud merusak martabat KPU, tetapi kami ingin membantu KPU menjaga martabatnya dengan melaporkan komisioner KPU yang tidak memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan proses pemilu,” ujar Sunandiantoro.
Demas Brian Wicaksono berharap bahwa DKPP akan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian komisioner KPU yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
“Kami berharap DKPP akan memberikan keputusan dengan memberhentikan komisioner KPU yang sengaja melanggar kode etik dan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran,” katanya.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dan pembuktian dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait.
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran Gibran. Namun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang saat itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena usianya belum 40 tahun. KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup sebagai dasar untuk memproses pendaftaran Wali Kota Solo yang berusia 36 tahun itu.
Namun, akhirnya, KPU mengubah syarat capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hanya saja, revisi itu baru ditandatangani pada 3 November 2023. (*)






