Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan pemilihan kepala daerah. Pertama, MK membacakan yang memastikan bahwa syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dam wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.
Kedua, terkait syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional adalah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih di UU Pilkada dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024
“Kami mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru,” ujar Fadli.
Dia juga mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Seperi diketahui, menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Sebelum mencapai hari pemungutan suara, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui, baik dalam persiapan maupun penyelenggaraan pemilihan. Seperti, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024), Pendaftaran Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024), Penelitian Persyaratan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024), dan Penetapan Pasangan Calon (Minggu, 22 September 2024). Kemudian Pelaksanaan Kampanye (Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024), Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Rabu, 27 November 2024, dan terakhir Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024). [hen/beq]






