Bondowoso (beritajatim.com) – Perhutani KPH Bondowoso menata ulang lahan garapan masyarakat di petak 51A RPH Wringintapung, Kecamatan Grujugan. Penataan ini dilakukan agar kerja sama antara petani penggarap dan Perhutani lebih tertib, jelas, sekaligus menguntungkan kedua belah pihak.
Wakil Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Anton Soejarwo, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut program yang sudah dicanangkan sebelumnya.
“Kami ingin mengetahui siapa saja penggarap, luas dan jenis tanamannya. Harapannya, ke depan akses pupuk bersubsidi juga lebih mudah, karena selama ini petani hutan kesulitan mendapatkannya,” ujarnya pada BeritaJatim.com, Kamis (28/8/2025).
Anton menambahkan, ke depan petani diarahkan menanam komoditas bernilai ekonomi tinggi. “Selama ini yang ditanam rumput gajah untuk pakan ternak dan kopi. Harapan kami rumput gajah dikurangi, diganti dengan tanaman buah-buahan seperti durian yang lebih menguntungkan,” jelasnya.
Saat ini tercatat 30 petani dengan luas garapan sekitar 15 hektare sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani di petak 51A.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menegaskan pihaknya ikut mengawasi proses penataan agar memiliki landasan hukum yang jelas.
“Selama ini status garapan tidak jelas, hak dan kewajiban petani juga tidak terikat. Dengan adanya penataan, semuanya tertib dan ada kepastian hukumnya,” katanya.
Adi menyebut, Kejari Bondowoso telah menandatangani MoU dengan Perhutani untuk membina, menertibkan, dan mengawasi pengelolaan lahan hutan.
“Sebelumnya kita selesaikan masalah di Sumberwaru, kini di Desa Taman, Kecamatan Grujugan. Ke depan, lahan-lahan Perhutani harus dikelola jelas dan memberi manfaat bagi Perhutani maupun petani,” tandasnya. (awi/but)






