Jember (beritajatim.com) – Berdasarkan data dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Komisi Pemberantasan Korupsi 2020, 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru setelah proses kenaikan kelas di sekolah. Begitu pula di saat mahasiswa ujian akhir, seringkali membawa konsumsi bagi dosen penguji.
“Ini kebiasaan yang jika dibiarkan bakal menjadi budaya gratifikasi yang tergolong korupsi walau mungkin niatnya untuk berterima kasih. Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, kebiasaan ini saya larang,” kata Wakil Ketua KPK M. Nurul Ghufron, saat memberikan kuliah umum bertema Membangun Integritas Bangsa di Pendidikan Sebagai Bagian Dari Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa, di Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021).
Ghufron mengingatkan, pentingnya menjaga integritas dan marwah dunia pendidikan termasuk kampus sebagai lembaga yang mencetak intelektual. “Ada data yang menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, tentu ini ironis sekali,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Unej.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kpk”]
Menurut Ghufron, jika dunia pendidikan gagal mencetak lulusan yang berintegritas, maka potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul. Ada tiga langkah yang bisa dilakukan perguruan tinggi dalam mencetak lulusan yang berintegritas dan membentuk jiwa integritas. “Memperbaiki tata nilai, tata kelola dan tata kesejahteraan,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.
Ghufron meminta agar program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) tak hanya ditekankan pada keterkaitan dengan industri, namun juga pada usaha agar lulusan perguruan tinggi menjadi kader-kader antikorupsi. Nilai-nilai kejujuran harus diajarkan sedari dini kepada anak didik. [wir/but]






