Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya pada Senin (19/9/2022), KPK juga telah memeriksa Fattah dalam kasus yang sama.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Fattah diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018.
“Dia diperiksa untuk tersangka BS,” ujar Ali, Selasa (6/12/2022).
Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Fattah. Begitu juga kenapa penyidik hingga dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Fattah. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Ali.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Seperti diketahui, KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar Rp6,75 miliar. [hen/beq]






