Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq. Pemeriksaan terkait korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dia diperiksa untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI, red) Bupati Bangkalan Periode 2018 sampai dengan 2023.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RALAI,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).
Pada Senin (20/3/2023) lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Sodiq. Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap M Sodiq. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” katanya.
BACA JUGA:
KPK Periksa Anggota KI Bangkalan Soal Dugaan Lelang Jabatan
Kasus Suap Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Koordinator Pokmas
KPK Periksa Tujuh Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan
Seperti diketahui, KPK menduga Abdul Latif menerima Rp 5,3 miliar dari lelang jabatan dan juga fee proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. KPK menyebut, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas. [hen/but]






