Jember (beritajatim.com) – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua kopor dan satu kardus berisi dokumen, setelah empat jam menggeledah kantor sebuah perusahaan kontraktor, di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023) siang.
Mereka mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 10 WIB di kantor CV Arta Guna dengan dikawal dua orang polisi. Arif Bambang Irawan, Ketua RT 03 RW 03 Lingkungan Kepatihan, juga hadir. “Saya diminta menyaksikan,” katanya.
Yos, warga setempat di RT 03, mengatakan, awalnya tidak tahu jika orang-orang yang datang tersebut adalah petugas KPK. “Saya diajak Pak RT untuk menyaksikan,” katanya.
Sekitar pukul 14.03 WIB, rombongan petugas KPK keluar dari kantor itu dengan membawa sebuah kopor warna hitam, kopor warna hijau, dan sebuah kardus dengan merek air mineral berisi dokumen. Mereka kemudian pergi dengan menggunakan dua kendaraan minibus warna putih dengan dikawal sebuah kendaraan patroli polisi.
Usai KPK pergi, tampak di dalam kantor sejumlah orang sedang melakukan pertemuan. Beberapa saat kemudian seorang advokat bernama M. Husni Thamrin keluar dan menemui wartawan. Ia mengaku berbicara dengan wartawan dalam kapasitas sahabat Edy Suyitno, direktur CV Raylina Dwi Kania Jaya.
Thamrin mengatakan, penggeledahan tidak dilaksanakan untuk mencari berkas di CV Arta Guna, melainkan berkas di CV Raelina Dwikania Jaya. “Kebetulan juga berkantor di situ,” katanya.
Thamrin membenarkan, bahwa ada tim dari KPK yang datang dan membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti. “Katanya sih ini pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso. Kebetulan memang kami mendapat pekerjaan (proyek) di situ secara lelang,” katanya.
Kedatangan tim dari KPK ini, menurut Thamrin, mengejutkan seluruh pegawai kantor tersebut. “Biasalah. Karena tidak pernah terjadi yang seperti ini, tentu karyawan di sini syok. Kami tidak menyangka, karena saat OTT kemarin tidak ada satu pun sangkutpautnya, karena OTT itu terkait proyek di Dinas Pertanian yang kita tidak dapat sebetulnya,” katanya.
Thamrin mengaku tidak tahu apakah saat ini KPK berada pada tahap penyidikan atau penyelidikan. “Semua praduga tidak bersalah. Kita belum tahu ke depannya bagaimana. Kita tunggu KPK seperti apa. Mudah-mudahan tidak ada hubungan dengan di sini,” katanya.
KPK memang melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi pasca OTT yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.
KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, beberapa lokasi yang dituju untuk upaya paksa penggeledahan di antara lain rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso, Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya, Senin (20/11/2023).
Ali menambahkan, dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak.
“Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan,” kata Ali. [wir]






