Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa Kalangketi Magetan Supangat dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan, Selasa (15/2/2022). Dia dianggap merugika negara sebesar Rp 498 juta dari dua proyek yang dianggap tak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan. Yakni embung dari dana desa senilai Rp 358 juta, dan talud jalan bersumber bantuan keuangan khusus desa (BKKD) senilai Rp 672 juta.
Kedua proyek memiliki kuantitas dan kualitas yang tak sesuai dengan anggaran. Terutama embung desa yang dinyatakan tak bisa digunakan oleh tim ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Lantaran memiliki konstruksi dan letak yang tidak sesuai untuk kebutuhan pertanian. Dasar keterangan ahli tersebut turut jadi alat bukti oleh kejaksaan negeri Magetan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”magetan”]
“Peroses pengadaan barang dan jasa i desa kan ada aturannya. Dan ini hasil audit dari BPKP menunjukkan ada ketidaksesuaian antara anggaran dengan kualitas dan kuantitas bangunan. Bahkan, embung juga dianggap tidak layak oleh BBWSBS,” kata Ely Rahmawati, Kajari Magetan, Selasa (15/2/2022).
Total ada tiga alat bukti yang menguatkan Supangat jadi tersangka. Mulai hasil audit BPKP, hingga pemeriksaan dadi tim ahli terkait embung. Menurutnya hal itu cukup kuat untuk menjadikan Supangat sebagai tersangka. (fiq/kun)






