Pasuruan (beritajatim.com) – Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan, Bayu Putra Subandi (BPS), dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). BPS terjerat dugaan korupsi dana hibah pendidikan yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6/2025) kemarin, Selain penjara, JPU juga menuntut BPS membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai dunia pendidikan dan mencoreng profesi guru,” tegas JPU Reza Edi Putra dalam persidangan. Reza menyatakan bahwa Bayu terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,76 miliar. Jika Bayu tidak mengembalikan uang tersebut, ia harus menjalani pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara.
Yang lebih memprihatinkan, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Jaksa mengungkap bahwa terdakwa membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah dari dana yang digelapkan.
“Terdakwa tidak memberikan teladan bagi dunia pendidikan, justru menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan nonformal,” lanjut Reza. Ia menyayangkan peran Bayu yang seharusnya menjadi agen perubahan malah menjadi pelaku kejahatan.
Dalam sidang sebelumnya, Bayu mengakui membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak tahun 2021 hingga 2023. Uang hibah diselewengkan secara sistematis, termasuk dengan membagikan sebagian kepada oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” aku Bayu di hadapan majelis hakim. Namun, pengakuan ini tidak serta merta meringankan kesalahannya di mata hukum.
Audit Inspektorat mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp1,95 miliar. Hasil audit menunjukkan banyak kejanggalan seperti SPJ fiktif, kelebihan bayar, dan pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Publik dan komunitas pendidikan menanti vonis final sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi pendidikan. [ada/beq]






