Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar Rini Syarifah dari awal telah mencurigai adanya praktek korupsi di BPR Hambangun Artha, salah satu BUMD milik Pemkab. Kecurigaan ini berawal saat Rini baru saja menjabat sebagai Bupati Blitar dan memanggil seluruh petinggi BUMD.
Pada saat pemanggilan, muncul ketidakberesan di beberapa BUMD. Tetapi menurut menurut Rini, ada satu BUMD yang mengharuskan dia berkonsultasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat berkonsultasi dengan OJK hari ini, Rini mendapat untuk melakukan restrukturisasi pengurus BUMD tersebut. Setelah dilakukan restrukturisasi, barulah terbukti ada jalan lama untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Sejak awal saya dilantik, kami melihat ada potensi untuk meningkatkan PAD melalui BUMD. Dari situ kita cek laporan dari masing-masing BUMD dan memang diketahui ada yang sedikit tidak beres,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga:
Korupsi di BPR Blitar, Kejari Tetapkan 1 Tersangka
Rini pun mempersilakan Kejaksaan Negeri Blitar memproses hukum terduga pelaku korupsi di BPR Hambangun Artha. Orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut mengaku tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti korupsi.
Sebelumnya, Direktur Utama BPR Hambangun Artha, MF, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp6 miliar. Diketahui, MF menjabat sebagai Direktur Utama di BPR Hambangun Artha sepanjang 2007-2022.
Kejari Blitar menyatakan selama kepemimpinan MF, BPR Hambangun Artha tidak pernah menyumbang PAD sama sekali untuk Kabupaten Blitar. Ha itu pun nyatanya juga diketahui oleh Bupati Blitar Rini Syarifah yang baru saja menjabat.
Maka dari itu di awal kepemimpinan Rini Syarifah lalu dirinya memanggil seluruh BUMD untuk dimintai keterangan terkait kondisi dan pad yang dihasilkan.
“Monggo (silakan) ditindak dan diproses. Tidak tebang pilih. Kami dukung itu karena untuk kebaikan dan kebersihan BUMD di Kabupaten Blitar ini,” pungkasnya.
Baca Juga:
Siswa SD di Blitar Menangis Usai Lukai Teman
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan MF Direktur Utama BPR Hambangun Artha sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam aksinya MF menyetujui 22 debitur yang disinyalir tidak layak untuk mendapatkan pinjaman dana selama masa 2013 hingga 2021.
Akibatnya pinjaman kepada 22 debitur tersebut macet hingga mengakibatkan badan usaha milik daerah kabupaten Blitar tersebut merugi hingga 6,2 miliar rupiah. Meski telah merugikan negara 6,2 miliar rupiah namun Kejaksaan Negeri Blitar masih bisa menyelamatkan sejumlah aset seperti tanah dan kendaraan yang memiliki nilai sekitar 6 miliar.
Selama 15 tahun kepemimpinan MF sebagai Direktur Utama BPR Hambangun Artha tidak pernah menyumbang pendapatan asli daerah untuk pemerintah Kabupaten Blitar. Kondisi itu pun sangat ironis pasalnya BPR tersebut merupakan BUMD yang sudah sepatutnya menjadi penyumbang PAD untuk pemerintah Kabupaten Blitar. [owi/beq]






