Blitar (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari menjabarkan hasil pemeriksaan terhadap NA, anak yang berkonflik dengan hukum. NA nekat melukai temannya dengan celurit di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, Tika mengungkapkan, pelaku menangis usai melukai temannya, GA (13). NA yang masih duduk di sekolah dasar itu meluapkan emosi lantaran sering diolok-olok oleh korban.
Hasil penyelidikan dari dokter psikologis anak menyebutkan bahwa pelaku belum bisa mengontrol emosi dan dendam.
Tika menambahkan, pelaku memang memiliki rasa dendam dan emosi setelah seringkali korban mengejek nama ayahnya. Hal itulah yang diduga menjadi penyebab pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap rekannya sendiri.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan psikologis dari tim dokter terhadap pelaku, menyebutkan bahwa pelaku dianggap Belum bisa mengendalikan emosi sehingga terjadi hal demikian secara spontan pelaku langsung mengambil celurit dan melakukan penganiayaan dan bisa kami informasikan bahwa pelaku menangis usai melakukan aksi tersebut sebagai bentuk meluapkan emosinya,” terang Tika Puspitasari, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga:
Begini Kronologi Penyebab Siswa di Blitar Lukai Temannya
Pelaku yang menangis usai melakukan aksi penganiayaan terhadap rekannya tersebut juga diartikan di psikologi anak sebagai bentuk penyesalan. Tim penyidik juga tidak menemukan bahwa ada keinginan lain kecuali balas dendam akibat pelaku di olok-olok oleh korban.
“Kami tidak menemukan keinginan lain kecuali emosi akibat diolok-olok oleh korban dari keterangan pelaku,” imbuhnya.
Sementara itu status pelaku NA kini telah dinaikkan oleh Sat Reskrim Polres Blitar. NA kini menyandang status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status tersebut naik dari yang sebelumnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Pelaku sendiri terancam hukuman penjara 5 tahun. Dengan ancaman hukuman tersebut artinya masih ada proses hukum di luar ancaman penjara yang bisa ditempuh oleh pihak korban maupun pelaku termasuk proses damai.
Baca Juga:
Fakta Santri di Blitar Aniaya Rekan, Geram Akibat Diolok-olok
“Untuk status hukumnya pelaku sudah kami naikkan dari yang anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” terangnya.
Polres Blitar sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan oleh siswa SD terhadap pelajar kelas 5 Sekolah Dasar. Total ada 6 orang saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Sementara itu untuk korban sendiri Kini telah diizinkan pulang untuk menjalani perawatan dan pemulihan di rumahnya. Korban sendiri mengalami luka cukup parah di bagian tangan Setelah mengalami sambutan celurit yang dilakukan oleh pelaku.
“Untuk kurban saat ini sudah di rumah untuk proses pemulihan meski sempat mengalami perawatan di rumah sakit selama 1 hari Namun kini telah diizinkan untuk,” pungkasnya.
Kasus penganiayaan terhadap siswa kelas 5 SD tersebut menjadi perhatian pasalnya pelaku penganiayaan adalah rekannya sendiri yang berusia di bawahnya yakni 12 tahun. Aksi penganiayaan juga dilakukan dengan menggunakan senjata tajam yang tak lazim dilakukan oleh seorang anak. [owi/beq]






