Sumenep (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep diduga melibatkan oknum anggota DPRD setempat.
Korkab BSPS Sumenep Rizki Pratama alias Kiki melalui orang dekatnya, menyebut bahwa oknum anggota DPRD Sumenep ikut menikmati aliran ‘uang haram’ tersebut.
Menurut Kiki, oknum anggota DPRD Sumenep tersebut mendapatkan ‘jatah’ program BSPS sekitar 2.000 penerima. Kabarnya, sang oknum anggota DPRD tersebut meminta ‘jatah’ Rp 2,5 juta dari masing-masing penerima.
Versi Kiki, uang yang diminta oknum DPRD itu telah diserahkannya ke orang kepercayaan oknum anggota DPRD tersebut. Namun saat ini orang yang menerima uang hasil pemotongan BSPS tersebut sudah meninggal.
Sementara Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menegaskan bahwa pihaknya mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan tipikor BSPS. Baginya, siapapun yang terlibat harus ditindak dengan tegas.
“Kalau ada anggota DPRD Sumenep yang terlibat, silahkan ditindak. Sebagai pimpinan DPRD, kami tidak akan menutup-nutupi atau melindungi anggota kami kalau terbukti bersalah,” tandasnya.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/kun)






