Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak 7.538 desa/kelurahan (88,72 persen) dari total 8.494 desa/kelurahan yang telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Musdesus itu merupakan tahapan awal pembentukan koperasi desa (kopdes). Dari musdesus itu akan diajukan untuk menjadi badan hukum koperasi. Nah, ini kita sedang proses percepatan. Kita telah membuat persetujuan bersama dengan Kanwil Kemenkum Jatim, Pimwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jatim, Dinas Koperasi dan DPMD Jatim. Ini untuk percepatan pembentukan kopdes merah putih. Dari 7.538 desa/kelurahan yang musdesus itu, sudah 1.100 koperasi yang sudah berhasil didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum,” kata Endy kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Menurut Endy, atas arahan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pemprov akan memback up sekitar 1.500 koperasi desa merah putih untuk biaya pensertifikatan tersebut. “Ini dibiayai oleh provinsi. Harapan dari bu gubernur, bisa memberi motivasi kepada teman-teman kabupaten/kota agar berlomba-lomba untuk segera berbadan hukum. Sudah seminggu terakhir ini, kenaikan angkanya cukup signifikan. Bu Gubernur juga telah meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat. Insya Allah dengan koordinasi dengan baik, bisa segera selesai semua musyawarah desa khusus untuk 8.494 desa/kelurahan pada 31 Mei 2025 ini,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah berencana meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bertepatan pada Hari Koperasi, 12 Juli mendatang. Namun ternyata, proses administrasi di Jatim masih terbilang lamban.
Berdasarkan data Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim, saat ini baru sebanyak 1.100 koperasi yang sudah berhasil didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum. Padahal per Rabu (28/5/2025), ada sebanyak 7.538 desa dan kelurahan (88,72 persen) menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Karena memang setelah Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) selesai, maka masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi, hal ini yang tidak diantisipasi oleh pengurus dan pengawas KDMP,” ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Dua daerah mencatat capaian tertinggi dalam konversi dari Musdesus ke SABH, yakni Kabupaten Nganjuk dengan 100 persen dan Kabupaten Ponorogo dengan 93 persen dari total desa dan kelurahan.
“Keduanya menjadi contoh praktik baik percepatan legalisasi koperasi secara administratif dan hukum,” kata Haris.
Sebaliknya, dari 16 daerah yang telah 100 persen menyelesaikan Musdesus, 13 di antaranya belum mencapai 15 persen progress SABH. Bahkan sejumlah kabupaten/kota seperti Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Madiun belum mendaftarkan satupun koperasi ke SABH.
“Mayoritas berkas masih menumpuk di notaris, karena daerah menggunakan sistem proses kolektif dan lambannya kelengkapan administratif. Padahal, waktu sangat terbatas menuju awal Juni sebagai batas penyelesaian,” tutur Haris.
Hingga saat ini, tercatat 2.472 berkas masih dalam proses di notaris. Sementara backlog diprediksi akan terus meningkat seiring dengan target 100 persen Musdesus di seluruh desa.
“Kami optimistis akan terjadi lonjakan pendaftaran di SABH yang signifikan dalam beberapa hari ke depan mengingat deadline yang semakin dekat,” katanya.
Beberapa wilayah menghadapi kendala geografis dan teknis, seperti Kabupaten Sumenep yang membutuhkan akses laut hingga 12 jam, serta dua desa di Kabupaten Ngawi yang belum memiliki Penjabat Kepala Desa akibat masalah hukum.
“Kami terus mendorong pemerintah daerah diminta lebih aktif berkoordinasi dengan notaris dan pendamping desa untuk mempercepat proses pemberkasan. Tim pelaksana juga mendorong daerah untuk tidak lagi menunggu pendaftaran kolektif dan segera melakukan input SABH secara bergulir (rolling),” pungkasnya. (tok/but)






