Surabaya (beritajatim.com) – Beredar informasi jika polemik jual-beli proyek pokir yang diduga melibatkan Abdul Ghoni Mukhlas Niam anggota DPRD Kota Surabaya telah selesai. Pria yang sudah 2 periode menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya itu dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan salah satu kontraktor berinisial HH yang merasa dirugikan dengan penawaran Ghoni.
Informasi yang diterima Beritajatim, Abdul Ghoni dipanggil oleh plt Ketua DPC PDIP Yordan M. Batara Goa pada Kamis (11/12/2025) malam. Dalam pemanggilan tersebut, Yordan disebut menanyakan progres penyelesaian permasalahan Abdul Ghoni dengan HH. Informasi yang beredar, Saat itu, Abdul Ghoni menyampaikan kepada Yordan jika permasalahan dengan HH sudah selesai dengan sejumlah perjanjian.
Terkait dengan informasi tersebut, Beritajatim telah mengkonfirmasi Plt Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Yordan M. Batara Goa. Namun, pesan yang dikirimkan oleh Beritajatim tidak direspon.
Beritajatim juga mengkonfirmasi Abdul Ghoni terkait informasi yang beredar. Namun, pesan yang dikirimkan tidak dibalas.
Menanggapi informasi tersebut, HH saat dikonfirmasi membantah. Ia mengaku memang sudah bertemu dengan Abdul Ghoni Kamis (11/12/2025) kemarin di sebuah kantor notaris.
HH menjelaskan jika dalam pertemuan itu, Abdul Ghoni bersama dengan dua orang lainnya. Satu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Lalu satu pria yang mengaku sebagai pengacara Abdul Ghoni.
Dalam pertemuan tersebut, Ghoni memiliki niat untuk mengembalikan uang HH dalam tempo satu bulan. Sebagai jaminan, politisi PDIP itu menyerahkan satu surat tanah. Namun, jaminan itu ditolak oleh pihak notaris dan HH karena surat tanah tersebut bukan atas nama yang bersangkutan.
“Oleh notaris tidak bisa diterima jaminan itu karena masih atas nama orang lain sehingga dikhawatirkan ke depan saya mendapat masalah hukum (penggelapan),” kata HH kepada Beritajatim.
Dalam pertemuan itu, pihak notaris sempat meminta agar orang yang namanya berada di surat tanah itu dihadirkan secara langsung. Juga diminta surat kuasa dari pemilik sertifikat tanah supaya proses penitipan jaminan dapat sesuai hukum. Namun, kedua opsi itu tidak dapat dipenuhi.
Pihak notaris dan HH lantas menawarkan barang berharga lain yang bisa dibuat jaminan dengan proses hukum yang jelas. Namun, solusi lain itu ditolak oleh Abdul Ghoni. Sehingga, dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan dan penyelesaian antara Abdul Ghoni dan HH sebagai korban penawaran proyek pokir.
“Saya tidak menolak niat Ghoni menyelesaikan. Namun, tetap harus dengan prosedur hukum yang sesuai. Jadi pertemuan kemarin juga tidak ada hasilnya. Tidak terjadi kesepakatan apapun,” tegasnya.
HH menceritakan pasca permasalah ini mencuat ke publik, Abdul Ghoni menghubungi via telepon pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 11 siang. Dalam percakapannya, Ghoni meminta maaf kepada HH dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan. Ghoni lantas menghubungi HH kembali pada 4 Desember 2025.
Dalam percakapan kedua itu Ghoni menawarkan pengembalian uang sebesar Rp 135 juta dengan cara mencicil selama dua tahun. Sebagai awalan, Ghoni berjanji akan diberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta. Penawaran Abdul Ghoni ditolak oleh HH lantaran tempo waktu yang terlalu panjang.
“Saya sudah menunggu 5 tahun. Lalu masih disuruh menunggu lagi dua tahun. Ya saya tolak,” terangnya.
HH lantas dihubungi pengacara yang mengaku utusan Abdul Ghoni. Dalam percakapan tersebut, pengacara mengatakan akan langsung mengembalikan uang HH secara langsung pada Rabu (10/12/2025) kemarin. Namun, oleh pihak Abdul Ghoni dibatalkan sepihak.
Diketahui sebelumnya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029 diduga melakukan praktek jual beli proyek pokok pikiran (pokir) bodong ke seorang kontraktor berinisial HH. Penawaran itu diterima oleh HH lewat orang kepercayaan Abdul Ghoni berinisial SL pada tahun 2019. Saat itu Abdul Ghoni masih menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya. Ia menjanjikan kepada HH proyek pengerjaan proyek pokir sebesar Rp 1,95 miliar dengan syarat memberikan fee sebesar 10 persen atau 195 juta kepada Abdul Ghoni.
Penawaran itu lalu dipenuhi oleh HH. Mereka lantas bertemu dengan Abdul Ghoni di salah satu restoran mie di Jalan MERR Ir. H. Soekarno, Surabaya. Pada pertemuan itu, ketiganya membahas proyek pokir yang sebelumnya ditawarkan SL ke HH. Di sela-sela pertemuan, SL menyampaikan kepada HH jika Abdul Ghoni membutuhkan uang Rp 10 juta untuk sebuah keperluan.
“Saya saat itu langsung memberikan uang Rp 10 juta secara cash ke Abdul Ghoni langsung. Saat itu saya memberikan uang itu karena merasa sudah ada kesepakatan pengerjaan proyek pokir,” jelas HH.
Selang beberapa waktu, HH, SL dan Abdul Ghoni memanfaatkan kantor Kecamatan Bulak sebagai tempat pertemuan. Dalam pertemuan itu, mereka bertiga kembali membahas tentang proyek pokir. Pasca pertemuan itu, HH kembali dimintai uang Rp 50 juta oleh SL. Alasannya, saat itu Abdul Ghoni sedang ditagih oleh kontraktor lain berinisial RN yang merasa dibohongi oleh Abdul Ghoni karena tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan.
“SL meminta saya men take over proyek tersebut. Karena alasannya Abdul Ghoni tidak mau berurusan lagi dengan RN. Saya transfer saat itu ke rekening Abdul Ghoni langsung,” tutur HH sembari memberikan dokumen bukti transfer.
Dari dokumen yang diterima Beritajatim.com, total 6 kali HH mentransfer uang dengan nominal beragam sepanjang November 2020 sampai Maret 2021. Dari janji yang disampaikan oleh Abdul Ghoni secara lisan, HH dijanjikan mengerjakan proyek pokir senilai Rp 1,9 miliar.
“Kesepakatannya, saya bayar 10 persen dari nilai proyek yang diberikan kepada saya. Saat ini saya sudah mengerjakan proyek dari dia Rp 600 juta. Jadi masih ada Rp 1,3 Miliar yang belum dikasihkan,” tegas HH. (ang/ian)
Catatan:
Redaksi melakukan editing ulang terhadap berita ini pada hari Minggu (14/12/2015).






