Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota memastikan kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan dan mutilasi James Lodewyk Tomatala (61 tahun) dinyatakan normal.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto memastikan bahwa James melakukan pembunuhan dan mutilasi pada istrinya Ni Made Sutarini di rumah Jalan Serayu, Kota Malang dengan kondisi sadar pada Sabtu, (30/12/2023) kemarin.
“Hasil asesmen psikologis, tidak ada ganguan kejiwaan. Apa yang dilakukan dalam keadaan sadar, tidak sedang terpengaruh ganguan psikologis. Jadi sadar dan tahu saat melakukan perbuatannya,” ujar Danang, Selasa, (2/1/ 2024).
Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah mengatakan, bahwa pelaku tega membunuh istrinya dengan keji karena didasari rasa cemburu buta.
“Dia (pelaku) melakukan hal itu karena emosi terhadap istrinya yang diduga selingkuh, yang mana main serong, diduga itu. Hal itu hanya dugaan-dugaan daripada tersangka, tidak bisa membuktikan,” ujar Lukman.
Lukman menuturkan, bahwa hasil dari penyelidikan diketahui bahwa hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban sudah tidak harmonis sejak lama. Tuduhan selingkuh dianggap hanya mengada-ada.
“Karena kehidupan rumah tangganya sudah tidak harmonis, akhirnya (pelaku) berpikiran negatif, yang macam-macam, yang istrinya berbuat selingkuh dan lain sebagainya. Itu hanya alasannya dia, perasaannya dia saja,” ujar Lukman. [luc/aje]






