Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian komponen Jembatan Suramadu akhirnya terbongkar. Polisi menangkap tujuh orang yang diduga sebagai komplotan pencuri besi anti karat (anoda) di kawasan perairan Suramadu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa hingga 21 kali.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satpolairud Polres Bangkalan melakukan patroli rutin di perairan Kecamatan Kamal pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah perahu kayu berwarna biru hitam yang ditumpangi tujuh pria.
Petugas kemudian menghentikan perahu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, polisi menemukan empat potongan anoda yang merupakan logam pelindung anti karat pada tiang pancang Jembatan Suramadu.
Dari hasil interogasi awal, ketujuh pria tersebut mengakui bahwa potongan logam tersebut diambil dari tiang pancang Suramadu dengan cara menyelam ke dasar laut menggunakan alat bantu pernapasan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, mengatakan komplotan tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Sebagian pelaku bertugas menyelam untuk memotong anoda yang terpasang di tiang pancang jembatan, sementara pelaku lainnya bertugas menarik potongan logam menggunakan tali dan katrol hingga naik ke perahu.
“Para pelaku ini bekerja secara terstruktur. Ada yang menyelam untuk memotong anoda di tiang pancang Suramadu, kemudian ditarik menggunakan tali dan katrol ke atas perahu,” ujar Wibowo.
Ia juga mengungkapkan bahwa komplotan tersebut bukan pemain baru. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah berkali-kali melakukan pencurian di kawasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sudah melakukan pencurian anoda di kawasan Suramadu sebanyak 21 kali,” tambahnya.
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (32), MS (33), MFR (30), SA (40), HT (32), MM (40), dan AS (27). Sebagian besar tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Gresik, sementara satu lainnya berasal dari Kabupaten Bangkalan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya empat potongan anoda logam, satu unit perahu kayu warna biru hitam, satu set kompresor alat selam, serta satu unit katrol untuk mengangkat potongan besi dari dasar laut.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wibowo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [sar/but]






