Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan ulang aset bangunan wisma atlet yang saat ini masih ditempati oleh lembaga vertikal. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi asli gedung tersebut sebagai sarana penunjang utama bagi para atlet dalam meningkatkan prestasi daerah.
Kebutuhan sarana bagi para pejuang olahraga dinilai sangat mendesak demi menjaga daya saing di kancah provinsi maupun nasional. Lokasi wisma atlet dipandang sangat vital karena posisinya yang terintegrasi langsung dengan fasilitas stadion dan kantor KONI Kabupaten Pasuruan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan bahwa penertiban aset ini harus segera dieksekusi demi kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan atlet. Rudi menyebut gedung tersebut memang sejak awal dibangun secara khusus untuk memfasilitasi kebutuhan para atlet.
“Rekomendasi kami adalah meningkatkan PAD dan prestasi atlet, karena wisma atlet itu memang dibangun khusus untuk mereka,” tegas Rudi, Senin (2/3/2026).
Legislatif menyarankan agar Pemkab Pasuruan segera melayangkan surat resmi kepada KPU dan Bawaslu mengenai rencana penyatuan kantor di lokasi baru. Opsi relokasi ke aset pemkab lainnya di wilayah Warungdowo mulai dimunculkan sebagai solusi perkantoran yang lebih representatif bagi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Status penggunaan gedung wisma atlet oleh pihak KPU maupun Bawaslu dipastikan hanya bersifat pinjam pakai sehingga sewaktu-waktu dapat diminta kembali oleh daerah. Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi dewan untuk mendorong eksekutif mengambil langkah tegas dalam pengelolaan aset daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, mengakui bahwa status pinjam pakai bangunan tersebut memang bersifat tidak permanen atau darurat. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut dapat diambil kembali oleh pemerintah daerah kapan saja jika dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih mendesak.
“Pinjam pakai ini berlaku selama kita tidak butuhkan, jadi memang bisa diambil kembali sewaktu-waktu,” jelas Yuswianto menanggapi usulan dewan.
DPRD berharap dengan dikembalikannya fungsi wisma atlet, para pejuang olahraga di Kabupaten Pasuruan tidak lagi kesulitan mendapatkan tempat pemusatan latihan yang layak. Penataan ini juga dipandang sebagai solusi agar aset daerah tidak hanya menjadi beban perawatan, tetapi memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Saat ini usulan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui arahan resmi kepada pihak eksekutif. Optimalisasi aset di lokasi strategis dekat stadion menjadi prioritas utama dewan dalam meningkatkan kualitas pembinaan olahraga di Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]






