Malang (beritajatim.com) – Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera mengembalikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem satu atap di DPMPTSP guna mematuhi regulasi nasional. Langkah strategis ini ditegaskan dalam Rapat Kerja Kedua bersama Sekda, Bappeda, hingga jajaran OPD terkait pada Rabu (18/2/2026) untuk membenahi tata kelola pelayanan publik.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, melakukan evaluasi mendalam terhadap kendala teknis dan regulatif yang menghambat optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pembenahan ini dinilai sangat krusial karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat serta kenyamanan iklim investasi di daerah.
“Secara resmi kami di Komisi 3 merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Malang segera mengembalikan seluruh proses perizinan dalam satu atap pelayanan di DPMPTSP,” tegas Tantri Bararoh pada Kamis (19/2/2026). Rekomendasi tersebut merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP.
Komisi 3 memandang seluruh kewenangan perizinan harus terpusat agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antar-instansi yang sering kali membingungkan pemohon. Penyatuan ini diharapkan mampu mempercepat durasi pelayanan bagi masyarakat luas dan para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Malang.
“Kami di Komisi 3 meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Malang segera menyesuaikan seluruh peraturan penyelenggaraan PTSP di daerah sesuai Permendagri 138 Tahun 2017,” ungkap Tantri. Ia menekankan bahwa penyesuaian regulasi daerah seharusnya sudah dituntaskan sejak tahun 2019 sesuai amanat Pasal 58 ayat (1) dalam peraturan menteri tersebut.
Fasa “sesegera mungkin” menjadi poin utama karena standar pelayanan perizinan di Kabupaten Malang semestinya telah sepenuhnya mengacu pada pedoman nasional terbaru. Keterlambatan penyesuaian ini dianggap berisiko melemahkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan jika terus dibiarkan tanpa payung hukum yang sinkron.
Guna mempercepat reformasi ini, Komisi 3 meminta Kepala Dinas DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda segera menyusun draf Peraturan Bupati dengan asas mutatis mutandis. Koordinasi intensif dengan DPRD tetap diperlukan dalam proses pembahasan agar landasan hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan implementatif di lapangan.
Dalam forum tersebut, Tantri juga memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan pernyataan anggota DPRD Amarta Faza yang dinilai kurang komprehensif dalam melihat substansi persoalan. Ia menyebutkan wajar jika terdapat perbedaan pemahaman mengingat urusan perizinan ini merupakan agenda kerja spesifik Komisi 3, bukan Komisi 1.
“Ketua Komisi 3 menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan agenda kerja Komisi 3, bukan Komisi 1, sehingga wajar apabila terdapat kekuranglengkapan pemahaman terhadap detail substansi,” paparnya. Penyampaian informasi yang utuh kepada publik sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai tata kelola perizinan daerah.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa seluruh proses harus transparan dan akuntabel demi melindungi kepentingan masyarakat umum. “Intinya Kami ingin memastikan sistem perizinan di Kabupaten Malang berjalan sesuai regulasi nasional. Seluruh proses harus kembali dalam satu atap di DPMPTSP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Langkah sinkronisasi regulasi ini ditargetkan tuntas dalam waktu dekat agar pelayanan perizinan di Kabupaten Malang menjadi yang terdepan dalam kualitas dan transparansi. Komisi 3 berkomitmen penuh untuk terus mengawal setiap tahapan birokrasi ini hingga kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh seluruh warga.
“Kami di Komisi 3 akan terus mengawal proses ini demi kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Tantri. [yog/beq]






