Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen Deltras FC masih belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengenai gol Persibo Bojonegoro pada menit ke-90+4 yang dianggap tidak sah.
CEO Deltras FC, Amir Burhanuddin, memilih untuk menunggu pernyataan resmi dari pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI Pusat.
“Nanti dulu, sabar tunggu dari pihak sana (PSSI dan PT LIB mengeluarkan pernyataan resmi),” ujar Amir saat dihubungi pada Selasa (14/1/2025).
Keputusan Komdis PSSI menyatakan bahwa gol yang terjadi pada menit ke-95 dalam pertandingan antara Persibo Bojonegoro dan Deltras FC di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Sabtu (11/1/2025), dinyatakan tidak sah.
Dalam penjelasannya, Komdis menilai bahwa wasit melakukan kesalahan prosedur dalam mengambil keputusan selama pertandingan berlangsung. Insiden ini menimbulkan kontroversi dan perhatian besar di kalangan pecinta sepak bola Tanah Air.
Deltras FC kini memilih untuk bersabar menunggu langkah lebih lanjut dari pihak berwenang, baik PSSI maupun PT LIB, sebelum memberikan tanggapan resmi terkait situasi tersebut.
Berikut keterangan lengkap yang dikeluarkan Komdis PSSI :
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 bertempat di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro.
Bahwa pada saat terjadinya gol Persibo Bojonegoro sebagai gol penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.
Bahwa Wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin yaitu:
1. Bahwa Wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat)
tidak terjadi.
2. Bahwa Wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.
3.Bahwa saat permainan dimulai setelah Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit 1 (satu) menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine. Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
KEPUTUSAN KOMDIS PSSI :
Merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, maka:
1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.
2. Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.
3.Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Menanggapi hal tersebut, konsultan Persibo Bojonegoro Eko Setiawan mengaku akan mengajukan banding, atas keputusan tersebut. (way/ted)






