Surabaya (beritajatim.com) – Pernah merasakan dinginnya lantai penjara tak membuat Dwi Krispianto alias Klowor (38), warga Simo Kalangan II No. 47, Kelurahan Simomulyo, jera. Residivis kasus pembunuhan ini kembali harus berurusan dengan hukum setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menyatakan Dwi Krispianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan dari hukuman,” tegas hakim Rudito dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut. “Terima, Pak Hakim,” ucap Dwi Krispianto singkat. JPU juga menyatakan hal serupa, “Terima, Yang Mulia,” jawab I Nyoman Darma Yoga.
Diketahui, kasus ini bermula pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 21.30 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yakni Rangga Pinileh dan Ridho Arbiyanto, menangkap Klowor yang tengah duduk bersama seorang saksi di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup untuk menyeret Klowor ke meja hijau. Kini, residivis tersebut kembali harus menjalani masa hukuman, kali ini untuk kasus narkoba. [uci/but]






