Gresik (beritajatim.com) – Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mulai Mei 2025. Pencairan klaim tersebut, bisa dilakukan tanpa harus mengantri dengan memiliki saldo maksimal Rp 15 juta.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS. Platform digital itu meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT.
Adanya digitalisasi ini mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan klaim cukup lewat ponsel.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi mengatakan, penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen instansinya meningkatkan kualitas layanan digital. “BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaatnya,” katanya, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan selama Januari hingga Mei 2025, klaim JHT di wilayahnya mencapai Rp 103,70 miliar dengan jumlah kasus 6.806. “Tahun lalu kami mencairkan klaim JHT Rp 252,15 miliar dengan 17.334 kasus,” imbuhnya.
Masih menurut Bunyamin Najmi, klaim JHT sampai tahun 2025 diprediksi akan naik seiring banyaknya industri melakukan ‘Lay Off’ terhadap karyawannya. “Bagi peserta yang terkena lay off bisa melakukan klaim JHT cukup melalui ponsel dan tidak perlu mengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Selain JHT lanjut dia, selama Januari-Mei 2025 pihaknya juga mencairkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 16,9 miliar dengan 3.762 kasus. Hal yang sama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai Rp 799 juta dengan 363 kasus.
“Di periode yang sama kami juga melakukan klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 8,66 juta dengan 196 kasus. Termasuk diantaranya Jaminan Pensiun Rp 2,08 miliar dengan 181 kasus,” tutup Bunyamin Najmi. [dny/kun]






