Jombang (beritajatim.com) – KKD (Komite Komunikasi Digital) Kabupaten Jombang diharapkan benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Yakni menjadi perjernih ruang publik dari gempuran hoaks (kabar bohong).
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua KKD Jatim Arif Rahman saat memberikan sambutan dalam pelantikan KKD Kabupaten Jombang di pendapa setempat, Senin (13/3/2023). “Hadirnya KKD harus menjadi penjernis informasi di tengah masifnya hoaks,” kata Arif.
Arif menjelaskan, perkembangan teknologi informasi berdampak pada semua sektor. Hal itu diikuti dengan perkembangan media sosial. Setiap hari berseliweran informasi. Setiap hari terjadi banjir informasi.
BACA JUGA:
Pengurus Komite Komunikasi Digital Jatim Dilantik, Ini Pesan Gubernur Khofifah
“Tahun lalu pengguna media sosial di Indonesia sekitar 190 juta. Sedangkan tahun ini turun menjadi 167 juta. Namun demikian, jumlah itu masih cukup tinggi,” kata Arif yang juga Ketua AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Jatim.
Arif lalu membandingkan media mainsream (pers) dengan media sosial. Selama ini pers dipayungi Undang-undang No 40 Tahun 1999. Semua aturan terkait pers diatur dalam undang-undang itu. Juga ada kode etik jurnalistik sebagai rambu-rambu.
Sedangkan media sosial sangat liar. Tanpa aturan dan tanpa etika. Maka tidak heran, media sosial kerap kali digunakan untuk menyebarkan hoaks. Ada sejumlah data kerusuhan di masyarakat yang dipicu oleh kabar bohong. “Terbaru terjadi di Papua tentang hoaks kasus penculikan anak,” lanjutnya.
Media Sosial Tanpa Etika

Arif juga menyuguhkan data yang cukup mencengangkan. Yakni, pengguna media sosial (netizen) di Indonesia peringkat empat kategori paling tidak sopan sedunia. “Media sosial cenderung tanpa etika. Tanpa aturan. Kalau media mainstream liberal, tapi masih dipayungi undang-undang,” ujarnya.
Untuk itu, Arif berharap besar keberadaan KKD Kabupaten Jombang bisa menjadi pernjernih ruang piblik dari gempuran hoaks. Caranya, KKD memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. KKD, lanjut Arif, juga bisa memberikan klarifikasi ketika ada informasi bohong.
“Dalam KKD ini lintas sektor. Ada wartawan, akademisi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta komunitas masyarakat anti fitnah. Nah, ini akan melakukan kolaborasi menghadapi hoaks. Jatim merupakan satu-satu provinsi di Inonesia yang memiliki KKD,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Rendahnya Literasi Masyarakat Bersosmed Bisa Timbulkan Kriminal Berbasis Digital
Hal senada dikatakan Sekdakab Jombang Agus Purnomo. Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini memberikan apresiasi atas dikukuhkannya KKD Kabupaten Jombang periode 2022-2024. Agus berharap dengan dikukuhkannya KKD Jombang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap pentingnya mawas diri terhadap dampak negatif arus informasi di Kabupaten Jombang.
“Di era tsunami informasi seperti saat ini dengan dibantu canggihnya teknologi yang menandakan maju era digitalisasi. Tidak bisa dipungkiri informasi sangat mudah diakses oleh siapapun. Namun, perlu bagi kita untuk memilah informasi yang benar,” papar Agus yang mewakili sambutan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
BACA JUGA:
Antisipasi Hoaks, Gresik Bentuk Komite Komunikasi Digital
Dalam pelantikan itu, Ketua Umum KKD Kabupaten Jombang dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Jombang Agus Jauhari. Sedangkan Ketua Harian M Nurkholis dengan Sekretaris Rohmadi. Seluruh pengurus kemudian maju ke depan untuk membacakan ikrar yang dipimpin Sekdakab Agus Purnomo.
Pengukuhan itu juga dihadiri Ketua KKD Jatim Arif Rahman, Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat, Perwakilan Kodim 0814 Jombang, Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan, serta tamu undangan lainnya. [suf/ted]






