Surabaya (beritajatim.com) – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kembali menyoroti penanganan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialami jurnalis beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana.
KAJ menilai polisi tidak profesional karena proses penyelidikan dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti meski laporan telah berjalan lebih dari satu tahun.
Kritik tersebut disampaikan saat Rama bersama tim pendamping hukum dari KAJ Jatim mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6/2026), untuk menindaklanjuti perkembangan perkara yang hingga kini belum naik ke tahap penyidikan.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, mengatakan lambannya penanganan perkara terlihat dari belum adanya kepastian hukum meski proses penyelidikan telah berlangsung selama 1 tahun 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, penyelidik yang menangani perkara juga telah berganti sebanyak tiga kali.
“Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak aparat kepolisian, baik dalam penanganan perkara ataupun teknis pemanggilan korban,” kata Salawati.
Menurutnya, ketidakprofesionalan juga terlihat dari mekanisme pemanggilan pemeriksaan yang tidak dilakukan melalui surat resmi.
Selain itu, pemeriksaan tambahan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026) mendadak ditunda menjadi Kamis (11/6/2026) melalui pemberitahuan pesan WhatsApp.
Meski demikian, pihak korban dan tim pendamping hukum tetap hadir ke Polrestabes Surabaya dengan harapan kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
Salawati menilai perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alasannya, sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi yang berada di lokasi dinilai telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Untuk menemukan pelakunya, kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian. Karena tim pengamanan aksi demonstrasi itu pastinya berdasarkan koordinasi, perintah, bukan hal insidental tanpa rencana,” ujarnya.
Menurut KAJ Jatim, berdasarkan foto, rekaman video, dan keterangan korban, terduga pelaku merupakan sejumlah anggota kepolisian yang saat itu terlibat dalam pengamanan aksi demonstrasi. Mereka disebut mengenakan seragam polisi maupun pakaian sipil.
Pendamping hukum lainnya dari KAJ Jatim, Fatkhur Khoir, menilai berlarut-larutnya proses pemeriksaan menunjukkan belum adanya keseriusan dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kalau memang benar-benar serius untuk menuntaskan perkara ini, segera dipercepat proses pemeriksaan,” katanya.
Ia juga membandingkan kecepatan aparat dalam menangani sejumlah kasus lain, termasuk saat pengamanan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
“Bagaimana kita semua tahu pengalaman aksi Agustus 2025. Polisi begitu mudah dan begitu cepat melakukan penangkapan terhadap sejumlah demonstran,” ujarnya.
Sementara itu, Rama mengaku kecewa dengan proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
“Jauh daripada harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum secara semestinya yang dilaksanakan oleh Polrestabes Surabaya,” kata Rama.
Kasus ini bermula saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 24 Maret 2025 tersebut, Rama mengaku mengalami intimidasi dan penganiayaan saat mendokumentasikan tindakan aparat ketika membubarkan massa aksi.
Sehari setelah kejadian, Rama bersama KAJ Jatim melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur setelah laporan yang diajukan ke Polrestabes Surabaya disebut tidak diterima. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan dilanjutkan dengan pemeriksaan medis melalui visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Namun, dalam perkembangannya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim menilai pelimpahan itu tidak tepat mengingat laporan awal di Polrestabes disebut sempat ditolak dan pihak yang diduga terlibat merupakan anggota yang bertugas dalam pengamanan aksi saat itu.
Selama proses penyelidikan, dua saksi yang merupakan rekan sesama jurnalis telah dimintai keterangan. KAJ Jatim juga mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti berupa foto dan rekaman video yang diduga memperlihatkan peristiwa penganiayaan.
KAJ Jatim berharap aparat kepolisian dapat menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjamin perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait kritik yang disampaikan KAJ Jawa Timur tersebut. (ted)






