Surabaya (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, kembali menjadi sorotan.
Setelah berjalan selama 15 bulan sejak pertama kali dilaporkan pada 25 Maret 2025, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Surabaya meski korban telah menyerahkan total 19 alat bukti kepada penyidik.
Perkembangan terbaru muncul setelah tim kuasa hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menyerahkan satu alat bukti tambahan berupa rekaman suara yang dinilai menguatkan dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam peristiwa kekerasan yang dialami Rama saat meliput aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025.
Kuasa hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, mengatakan alat bukti terbaru tersebut telah diserahkan kepada penyelidik Satreskrim Polrestabes Surabaya bersamaan dengan pemeriksaan tambahan terhadap korban.
“Bukti telah kami setahkan kemarin Kamis (11/6/2026) kemarin. Selain itu Rama juga menjalani pemeriksaan tambahan yang berlangsung dari pukul 10.30 sampai 13.30,” kata Salawati.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tambahan tersebut penyelidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan. Proses pemeriksaan mencakup pencocokan berbagai rekaman video yang memperlihatkan situasi saat kejadian berlangsung, termasuk mencocokkan hasil visum et repertum korban dengan identitas pihak yang diduga terlibat.
Salawati menjelaskan, Rama juga dimintai keterangan tambahan terkait sejumlah nama anggota kepolisian yang berada di lokasi saat aksi demonstrasi berlangsung. Berdasarkan bukti video yang dimiliki korban, terdapat indikasi koordinasi antara sejumlah aparat berseragam dan beberapa orang berpakaian preman yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi, penyitaan telepon genggam, hingga penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.
“Jelas pada saat kejadian ada yang menggunakan seragam polisi. Mereka berkoordinasi dengan polisi yang berseragam dan yang berpakaian preman hitam-hitam. Sehingga jelaslah kalau itu aparat yang mengamankan pada saat demo terjadi,” ujar perempuan yang akrab disapa Sala tersebut.
Kasus yang menimpa Rama menjadi perhatian berbagai organisasi pers karena berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Insiden tersebut terjadi ketika Rama merekam proses pembubaran aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan Grahadi.
KAJ Jawa Timur menilai alat bukti yang telah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun seharusnya cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Selain rekaman video dan foto, terdapat pula keterangan saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut.
Usai pemeriksaan tambahan, penyelidik disebut telah menjadwalkan gelar perkara sebagai langkah evaluasi terhadap seluruh bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyelidik berencana melakukan gelar perkara yang dijadwalkan paling cepat minggu depan atau minggu berikutnya. Semoga ada perkembangan signifikan,” kata Sala.
Ia berharap gelar perkara tersebut dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi korban. Menurutnya, keberadaan bukti visual dan kesaksian dari pihak yang berada di lokasi telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Sangat mudah menemukan pelakunya jika polisi bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses penanganan perkara masih terus berjalan. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Hadi Ismanto, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Masih penyelidikan,” ujarnya singkat. (ted)






