Lamongan (beritajatim.com) – Kasus investasi bodong di Lamongan terus bergulir. Pada hari ini, Senin (31/1/2022) terdapat 15 korban baru yang melaporkan pelaku selaku reseller investasi abal-abal. Nahasnya, salah satu dari korban tersebut ada wanita yang sedang hamil 9 bulan.
Wanita hamil ini adalah FNI (21), korban asal Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Korban mengaku, total beban kerugian yang ia tanggung yakni Rp 170 juta, yang terhitung sejak 10 Desember 2021 lalu.
“Kerugian yang saya alami mencapai Rp 170 juta, terhitung sejak 10 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022,” ucap FNI kepada beritajatim.com, saat di Mapolres Lamongan, Senin (31/1/2022).
Korban menyebut, ia merasa sedih, pasalnya uang itu sebenarnya akan ia digunakan untuk persiapan biaya persalinan anak pertama tersebut yang tinggal menunggu hitungan hari.
“Sebenarnya uang ini akan saya gunakan untuk biaya persalinan, karena saya sudah hamil tua, 9 bulan,” ujar ibu rumah tangga tersebut.
Meski keluarganya mengetahui jika ia terjerat investasi bodong, namun korban menyampaikan, hingga kini ia masih merahasiakan nominal kerugian yang ia tanggung.
“Suami dan keluarga saya tahu jika saya menjadi korban investasi bodong. Namun nominalnya masih saya rahasiakan, karena saya takut mereka akan kaget dan sedih jika mengetahuinya,” terang FNI.
Lebih lanjut, FNI menceritakan, bahwa ia sempat mendatangi kediaman reseller yang bernama Arum Rahmawati, asal Kecamatan Sekaran, Lamongan. Kala itu, ia hendak meminta ganti kepada reseller, agar uangnya dikembalikan.
“Pada tanggal 8 Januari 2022, saya sempat mendatangi rumah Arum untuk meminta ganti rugi. Namun, ia tak ada, dan kondisi rumahnya kosong,”
“Pertama kali saya bertemu dan kenalan dengan Arum ini pas lihat bola, pertandingan Persela vs Arema, di stadion Kanjuruhan Malang, pada tahun 2018 silam,” bebernya.

Mengetahui telah ditipu dan uangnya dibawa lari oleh reseller tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polres Lamongan bersama para korban lain dengan kasus serupa didampingi kuasa hukumnya.
“Ada 15 korban yang melaporkan. Kami diberi kuasa tertanggal 26 Januari 2022 lalu. Kami mewakili para klien yang menjadi korban investasi bodong untuk melaporkan ke polisi, agar segera ditindaklanjuti, sehingga para korban mendapat keadilan dan perlindungan hukum,” kata Wellem Mintarja, kuasa hukum pelapor, Senin (31/1/2022).
Secara rinci, Wellem mengungkapkan, terlapor atas nama Arum ini sebelumnya telah menyebarkan promosi investasi melalui media sosialnya, disertai janji manis dan sejumlah keuntungan fantastis bagi para calon korbannya.
Tercatat, pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, terlapor mengunggah gambar melalui akun Instagramnya atas nama @arisanby.mee yang berisikan promosi investasinya.

“a) Slot 10 Day: 200k dapat 250k, 500k dapat 700k, 800k dapat 1,2 jt, 1jt dapat 1,4 jt, dan 2jt dapat 2,8 jt. b) Slot 15 Day: 2,5 jt dapat 3.2jt, dan 3 jt dapat 4,2jt, c) Slot 20 Day: 4jt dapat 5,1jt, dan 4,5jt dapat 5,7jt. Batas waktu transfer jam 8 malam (Lewat dr itu ikut tanggal selanjutnya), Pencairan invest pas di hari H sesuai jadwal, join invest TANPA SYARAT apapun. Transfer hanya ke rekening BRI a/n Arum Rachmawati: 6295-0100-9390-50-6,” isi promosi di akun terlapor.
Dengan promo yang diunggah terlapor di media sosial tersebut, menyebabkan para korbannya tergiur. Bahkan, terlapor meyakinkan korbannya jika investasi ini bergerak di bidang Trading yang dijalankan oleh perusahaan ternama di Surabaya.
Selain itu, terlapor juga mengatakan jika ia memiliki back up dana jika tak mendapatkan keuntungan atau sedang lose lantaran ia memiliki beberapa akun trading dari berbagai platform.
Termakan oleh janji manis terlapor, para korban akhirnya menyerahkan sejumlah uangnya untuk diinvestasikan sesuai dengan penawaran.
[berita-terkait number=”4″ tag=”investasi-bodong”]
Awalnya, terlapor memang membuktikan janjinya kepada sebagian korban dengan memberikan hasil keuntungannya. Hingga para korban semakin yakin dan menyerahkan secara berkelanjutan jumlah uang dengan nominal yang lebih besar kepada terlapor.
“Terhitung mulai bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, total kerugian mencapai Rp. 979.550.000,- (sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),” papar Wellem.
Lebih lanjut, Wellem mengatakan, jika perbuatan terlapor patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [riq/but]






