Jember (beritajatim.com) – Mochammad Aviv akhirnya mengembuskan napas terakhir, Sabtu (11/4/2026) malam itu, setelah sempat dirawat dalam keadaan tak sadarkan diri di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak tiga hari sebelumnya.
Pria warga Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono, itu baru berusia 35 tahun pada 15 November tahun ini. Namun infeksi di otak membuatnya tak bisa bertahan lebih lama lagi.
Lailiwatul Hosniyah, istri Aviv mengatakan, rasa sakit mulai dirasakan suaminya sejak dua hari setelah lebaran. “Tapi masih ditahan dan tetap beraktivitas,” katanya.
Namun suhu badan Aviv tak juga turun setelah beberapa hari berlalu. Dokter yang memeriksa di dekat rumahnya menduga Aviv mengalami tipus. Puskesmas Kecamatan Sukowono kemudian merujuknya agar dirawat di RSD dr. Soebandi.
Rabu pagi, 9 April, 2026, Aviv mulai dirawat di dr. Soebandi. Di sana, dia kehilangan kesadaran. Belum tahu apa penyakit sang suami, biaya pengobatan membuat Lalilwatul kebingungan.
Sejak Januari 2026, Aviv berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bekerja di Bagian Tata Usaha Sekolah Menengah Atas Negeri Kalisat.
Setelah Aviv dirawat di rumah sakit, barulah Lalilwatul tahu, jika masa berlaku status kepesertaan mandiri dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah habis. Dengan kata lain Aviv selama ini menunggak pembayaran premi JKN kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita mengatakan, Aviv seharusnya termasuk pekerja penerima upah. “Jadi iurannya (dibayar) oleh pemberi kerja dan dia sendiri,” katanya, Rabu (9/4/2026).
Namun masalahnya, menurut Candra Ary Fianto, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember di Daerah Pemilihan Kecamatan Kalisat, tidak ada regulasi yang mengharuskan Dinas Pendidikan Jawa Timur membayar iuran JKN PPPK Paruh Waktu seperti Aviv.
Beritajatim.com mencoba mengecek ke Dinas Pendidikan Jatim Cabang Jember dan Lumajang. Belum ada keterangan resmi dari pejabat berwenang. Namun informasi yang diperoleh Beritajatim.com memastikan bahwa dalam slip gaji PPPK Paruh Waktu tidak ada kolom pembayaran JKN.
Aviv tercatat memiliki hak rawat Kelas I. Namun Lailiwatul tak punya cukup uang untuk membayar tunggakan iuran premi sang suami.
Lailiwatul ingin menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember.
Namun UHC diprioritaskan untuk warga miskin dan bukan pegawai penerima upah seperti Aviv.
Tak memperoleh jalan keluar, salah satu kerabat Lailiwatul meminta bantuan Candra dan Fatmwati, legislator DPRD Jember dari Partai Nasional Demokrat.
Candra segera menghubungi Dinas Kesehatan dan RSD dr. Soebandi untuk mencari jalan keluar. Dari sekian komunikasi tersebut, sempat muncul gagasan untuk memasukkan Aviv dalam kategori warga miskin dengan penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
Namun itu tidak bisa dilakukan, karena Aviv tercatat sebagai warga Desil 6-10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonimi Nasional (DTSEN) yang berarti tercatat resmi bukan warga miskin oleh negara.
Di tengah situasi administratif yang membingunkan itu, Pelaksana Tugas Direktur RSD dr. Soebandi Nyoman Semita memutuskan untuk segera menangani Aviv. “Prosedurnya sudah berjalan, diarahkan oleh teman-teman menjadi pasien UHC dan sudah valid,” katanya.
Bahkan Aviv sempat dirawat di kamar paviliun. “Dibiayai Pemkab Jember, tidak ada beban buat keluarga,” kata Semita.
Lailiwatul pun bisa bernapas lega. Suaminya dimakamkan tanpa meninggalkan utang tanggungan biaya perawatan kesehatan di rumah sakit.
Candra berterima kasih kepada Nyoman Semita dan Dinas Kesehatan Jember yang sudah bertindak cepat dan bijak untuk membantu Lailiwatul. Namun dia meminta agar persoalan yang dihadapi almarhum Aviv menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah hari ini agar melihat dan memetakan situasi dan kondisi kawan-kawan PPPK paruh waktu, entah itu yang berstatus pegawai Pemprov Jatim maupun Pemkab Jember,” kata Candra.
Candra meminta jaring pengaman sosial juga diberikan kepada mereka. “Kami yakin kasus tidak hanya menimpa Mas Aviv,” katanya.
“Di tengah situasi ekonomi hari ini yang sedang tidak menentu, pemerintah perlu kembali mengevaluasi dan mengeksplorasi data warga Jember yang mungkin masih belum terkover biaya kesehatannya. Ke depan kami menginginkan pemerintah menyiapkan anggaran apabila ada kasus seperti ini,” kata Candra. [wir/but]






