Banyuwangi (beritajatim.com) – Ribuan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Banyuwangi telah mendapat sertifikat halal. Mereka mendapatkan fasilitas langsung dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang bekerjasama dengan Kementrian Agama RI serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UMKM).
Fasiltas sertifikat halal ini berlaku bagi para pelaku UKM khususnya yang memiliki produk makanan dan minuman kategori self declare. Namun, tidak untuk produk makanan dan minuman yang mengandung unsur daging dan hewan sembelihan.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Abdus Syakur menyebut, sertifikasi halal memberi jaminan legalitas bagi para pelaku usaha makanan dan minuman daerah.
Baca Juga: Gelaran Porprov Ke VII Akan Dimeriahkan Padi dan Denny Caknan
“Kami sangat berterimakasih atas dukungan Ibu Bupati beserta jajaran. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini manandakan perekonomian daerah yang terus bergeliat,” ujar Syakur.
Menurutnya, program sertifikasi halal self declare ini merupakan target dari pemerintah pusat yang menyasar 10 juta produk UMKM pada 2024 mendatang. Termasuk di Banyuwangi juga menjadi bagian itu.
“Karena itulah kami melakukan akselerasi percepatan dengan menggandeng Kemenkop dan pemerintah daerah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pada Oktober tahun 2024 mendatang makanan minuman yang diperdagangkan di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki sertifikat halal. Tahun ini targetnya satu juta produk bersertifikat halal. UMKM Banyuwangi yang ikut program ini berarti sudah memenuhi kewajiban,” terang Syakur.
Baca Juga: Unesa dan BNNP Jatim Duet Deklarasikan Kampus Anti Narkoba
Proses pendaftaran ini didampingi langsung oleh puluhan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang bertugas.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang baik ini sehingga masyarakat bisa terfasilitasi untuk upscalling usaha mereka. Tidak hanya NIB (nomor induk berusaha) dan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tanggah)-nya saja yang memang bisa diurus di daerah, tapi sekarang halalnya juga. Ini semakin menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dijual UMKM daerah pada konsumen,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Kedepan, kata Ipuk, pihaknya juga tak akan tinggal diam. Banyuwangi akan segera melakukan langkah lain untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait konsekuensi atas legalitas halal. Karena, jaminan kehalalan produk makanan dan minuman haru dijaga secara berkelanjutan oleh produsen.
Baca Juga: Pj Bupati Madiun dan Magetan, Inilah Tokoh yang Diusulkan Pemprov Jatim
“Setelah dikeluarkannya sertifikat halal bukan berarti sudah cukup, tapi ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Produsen harus memastikan keberlanjutan kualitas kehalalan produknya. Karena apabila hal tersebut tidak dipatuhi ada kosekuensinya secara hukum. Kita akan maksimalkan peran teman usaha rakyat (TUR) untuk mendampingi agar pelaku usaha bisa teredukasi,” pungkas Ipuk.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi sejak awal tahun 2023, telah terdaftar 9000 an UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut yang telah berhasil terbit baru 5000 sertifikat halal.
“Sedangkan sebanyak seribu pendaftar yang terinput pada hari ini merupakan pendaftar baru yang belum termasuk pendaftar sejak awal tahun tersebut. Berati kalau ditotal pendaftar sertifikasi halal di Banyuwangi lebih dari 10 ribu UMKM. Bagi yang belum sempat mendaftar hari ini masih bisa mendaftar secara online di bit.ly/halalbwi. Kuota untuk Banyuwangi masih terbuka karena saat ini belum dibatasi,” terang kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi Nanin Oktaviantie.
Baca Juga: Warga Gresik yang Miliki KTP Digital Hanya 20 Ribu
Terkait sertifikasi halal untuk program yang tidak termasuk kategori self declare, menurut Nanin sementara ini belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan karena rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) yang ada di Banyuwangi masih dalam proses sertifikasi halal.
“Saat ini kami sedang koordinasi dengan Dinas Pertanian yang mengurusi peternakan agar bisa memfasilitasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Kalau hulunya sudah halal baru nanti hilirnya bisa disertifikasi halal,” pungkas Nanin. (rin/ian)






