Gresik (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik menndorong warga beralih ke KTP digital. Hal ini karena baru 20.018 warga memiliki KTP digital. Padahal, inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah lama mengaplikasikan digitalisasi dokumen kependudukan.
Saat ini dari 977.063 warga yang wajib ber-KTP. Dari jumlah itu, tercatat baru ada 20.018 warga yang memiliki Indentitas KTP Digital (IKD). Jumlah ini tentunya masih sangat jauh lantaran ditargetkan seluruh masyarakat memiliki KTP Digital.
“KTP baru itu digencarkan tahun ini. Untuk itu kami menyebar pelayanan,” ujar Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin, Senin (21/08/2023).
Menurutnya, pelayanan tersebut saat ini tersedia di beberapa tempat. Seperti di Mall Pelayanan Publik, Kantor Dispendukcapil, hingga di Kecamatan. Masyarakat bisa mengunjungi tempat tersebut untuk mendaftarkan KTP Digital.
“Untuk mendaftarkan KTP Digital ini tidak membutuhkan waktu lama. Tinggal mengunduh aplikasi IKD di Playstore kemudian mengisi data diri. Setelah itu oleh petugas dilakukan verifikasi. Untuk prosesnya tidak lebih dari 15 menit,” ujarnya.
Selain menyebar pelayanan lanjut Harry, strategi lain yakni setiap ada perubahan identitas, pihaknya selalu menyarankan sekalian mengurus KTP digital.
“Setiap ada masyarakat berusia 17 tahun kami pastikan dapat KTP elektronik dan KTP digital,” katanya.
Hari menambahkan, dengan memiliki KTP digital, masyarakat tinggal menunjukkan kode QR untuk mendapatkan pelayanan. Misalnya, naik kereta api atau pelayanan umum lainnya.
BACA JUGA:
Tabligh Akbar Habib Umar Digelar di Stadion Gejos Gresik
“Tidak hanya itu kami sekarang sedang mengembangkan kerjasama dengan sejumlah pelayanan. Seperti rumah sakit dan pelayanan lain yang membutuhkan identitas.
Ini lebih mudah, tinggal buka ponsel saja langsung scan untuk mengurus pelayanan yang membutuhkan identitas diri,” pungkas Harry Syawaluddin. [dny/but]






