Malang (beritajatim.com) – PT Kawasan Industri Gula Masyarakat atau Kigumas, adalah pabrik gula mini milik Pemkab Malang. Kigumas berdiri diatas lahan seluas 11.000 ribu meter di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dibangun awal sejak tahun 2001 silam.
Kawasan itu menjadi pusat penghasil tanaman tebu rakyat terbanyak. Meski, tak jauh dari Kigumas berdiri, sebuah Pabrik Gula raksasa berstatus plat merah, lebih mendominasi. Bak saingan bisnis, BUMD Pemkab Malang itu harus berhadapan dengan BUMN dibawah bendera PT Rajawali I Unit Pabrik Gula Krebet Baru dengan Induk Utama Rajawali Nusantara Indonesia.
Pesaing Kigumas berikutnya di industri gula adalah raksasa Pabrik Gula Kebonagung yang ada dipinggir jalan raya utama Malang-Blitar, atau tepatnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Mesti berlabel pabrik swasta, seluruh petani tebu di Malang Raya, lebih tertarik melempar hasil panen mereka padan dua pabrik besar itu.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto enggan berspekulasi. Apakah keberadaan dua pabrik gula terbesar di Kabupaten Malang itulah yang membuat Kigumas bangkrut. Kalah bersaing. “Jangan mancing mancing lah sampeyan itu, tahu sendiri kan pailitnya Kigumas kenapa. Pokoknya sudah lama, lebih dari 5 tahun,” kata Didik sambil tersenyum, Senin (12/6/2023).
Kigumas kolaps. Pabrik gula mini yang diresmikan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tahun 2004 silam itu, dinyatakan pailit. Modal awal pendirian PT Kigumas sebesar Rp 27 Miliar dari APBD Kabupaten Malang saat itu, juga masuk pusaran kasus korusi.
Aroma korupsi Kigumas mencuat ketika pabrik gula mini itu, baru merangkak ditahun tahun setelah peresmian. Bupati Malang Rendra Kresna ketika itu ditahun 2012-2013, sampai harus menawarkan tiga opsi.
Pertama, Rendra memilih agar Kigumas, dijual ke pihak lain. Kedua, Kigumas harus dihibahkan pada masyarakat melalui kelompok petani tebu rakyat Desa Ganjaran, Gondanglegi. Dan ketiga, Kigumas harus dikerjasamakan melalui pihak yang berkompeten di industri pengolahan gula pasir. Namun, tidak ada satupun tiga opsi yang disetujui DPRD Kabupaten Malang. Padahal, saham Pemkab Malang dalam Kigumas mendominasi. Diangka 93 persen lebih.
Ironisnya, sejak aprasial atau penaksiran nilai sebenarnya bangunan Kigumas tahun 2012 lalu, pabrik gula mini itu sudah tak mampu menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keberadaan Kigumas tak menguntungkan namun tetap dipertahankan hingga 2023 ini. Yang jadi persoalan kemudian, meski Pemkab Malang sudah tak pernah memberi penyertaan modal sejak kasus korupsi Kigumas mencuat kisaran tahun 2006 hingga 2009 lalu, selalu ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas keberadaan PT Kigumas yang menjadi aset Pemkab Malang tersebut. Catatan BPK itu, terus menggeliat sampai hari ini.
Nah, menanggapi opsi Rendra saat itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang HM Sanusi (Kini Bupati Malang, red) tahun 2013 ketika itu, juga mempertanyakan penanganan dan aset Kigumas yang belum menghasilkan PAD sama sekali. Termasuk, persoalan LKPJ anggaran 2013. Sanusi mengkritik, Kigumas ditarget bisa balik modal (BEP) setelah satu tahun beroperasi.
Sebab, rencana awal, Kigumas ditargetkan mampu menghasilkan gula super kategori satu dengan kapasitas produksi mencapai 250 Ton Cane Day (TCD). Mirisnya, Dewan menilai ada penyusutan aset secara keseluruhan dari Rp 27 Miliar lebih dana awal pembangunan Kigumas (Belum Termasuk Mesin Penggiling Tebu-red), hingga turun diangka Rp 14 Miliar saja pada tahun 2013 lalu.
Waktu berjalan. Kigumas makin terpuruk. Aset Pemkab Malang yang tak menghasilkan itu, selalu jadi temuan BPK RI. Tak kunjung membaik, Pemerintah Kabupaten Malang akhirnya melakukan analisis Investasi terhadap PT. Kigumas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, yang meliputi analisis aspek hukum, kinerja keuangan, investasi, kebijakan hingga rekomendasi tindaklanjutnya.
Menurut Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (12/6/2023) sore, pembentukan tim penyelesaian permasalahan Kigumas, agar segera menyusun langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan hasil analisis kajian, serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Kata Didik dihadapan DPRD Kabupaten Malang, Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dari target sebesar Rp 399. 310. 204. 482, hanya terealisasi sebesar Rp 302. 619. 511. 610 atau 75,79%. Kemudian dari Penerimaan Pendapatan Transfer, dari target tahun 2022 sebesar Rp 2,949 Triliun, terealisasi sebesar Rp 2, 947 Triliun atau 99,93%.
Sedangkan Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dari target sebesar Rp 323. 622.108.000, terealisasi sebesar Rp 308. 252. 104. 774 atau 95,25%.
Didik juga menerangkan terkait dengan piutang yang masuk kategori kurang lancar, diragukan, dan macet, dapat dijelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Malang.
“Dimana dalam kebijakan akuntansi juga sudah diatur mengenai klasifikasi umur penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan piutang sendiri merupakan metode yang digunakan dalam rangka mengklasifikasikan piutang berdasarkan umur piutang, yang terdiri dari lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet,” tuturnya.
Adapun penyisihan piutang senilai Rp 36. 410. 564. 910, dikategorikan sebagai piutang macet karena umur piutang lebih dari 5 tahun. Sedangkan piutang senilai Rp 2. 580. 806. 638, dikategorikan sebagai piutang kurang lancar, karena umur piutang berada diantara 1 sampai dengan 2 tahun.
Sementara piutang senilai Rp 10. 670. 830. 213, dikategorikan sebagai piutang diragukan karena umur piutang lebih dari 2 sampai dengan 5 tahun. Dalam hal ini terhadap piutang tidak tertagih PT. Kigumas, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/574/KEP/35.07.013/2022 tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.
“Selain itu kami juga telah menjalin kerja sama dengan Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universtias Brawijaya dalam Penyusunan Analisis Investasi Pemerintah Kabupaten Malang. Adapun hasilnya diperoleh bahwa PT. Kigumas dapat dinyatakan mengalami gangguan likuiditas atau mengalami kebangkrutan, dan tidak terdapat solusi konkret untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi PT. Kigumas olah para pemegang saham,” beber Didik.
BACA JUGA:
Gagal Sumbang PAD, Pemkab Malang Bakal Bubarkan BUMD yang Merugi
Untuk itu, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan berdasarkan hasil analisis investasi, sambung Didik, maka Tim Penyelesaian Permasalahan PT. Kigumas merekomendasikan pembubaran PT. Kigumas, dimana terkait proses atau tahapan pembubarannya akan segera dilakukan rapat koordinasi yang sifatnya lebih teknis bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
Pemkab Malang Harus Temui BPK RI
Menanggapi pembubaran Kigumas, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mendorong agar Pemkab Malang segera menemui dan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. “Proses Kigumas memang pelik dan berlarut larut. Kita tidak pernah menyertakan modal, tapi setiap tahun sampai hari ini, selalu ada catatan dari BPK RI,” tegas Zia Ulhaq, Selasa (13/6/2023).
Menurut Zia, catatan itu dirasa kurang mengenakkan bagi pemerintah daerah. Namun, tergolong cukup wajar karena memang Kigumas sampai hari ini, masih menjadi aset Pemkab Malang yang statusnya belum berubah. “Setiap tahun Kigumas ini selalu muncul di laporan BPK RI. Padahal posisi Kigumas tidak digunakan, tidak dipakai dan tidak dimanfaatkan sama sekali,” terang Zia.
Politis Partai Gerindra itu menjelaskan, soal rencana penghapusan Kigumas sebagai aset Pemkab Malang, harus segera dilakukan. “Karena tidak pernah disuport penyertaan modal lagi sejak lama, ya harus segera diajukan penutupan ke BPK. kalau tidak temuan BPK setiap tahun soal Kigumas akan selalu muncul,” ujarnya.
Agar tidak jadi temuan BPK RI setiap tahun, beber Zia, Pemkab Malang harus segera berkoordinasi dengan BPK RI. Sebab dari modal awal aset Kigumas yang puluhan milyar itu, selalu ada temuan dari BPK. “Asetnya kan terus menyusut. Sudah bangkrut. Kalaupun harus dilelang seperti besi besinya itu kan masih banyak juga, tinggal mekanisme lelang seperti apa nanti. Harus ada taksiran harganya,” Zia mengakhiri.
Ekonom Desak Kigumas Ditutup
“Jika memang tidak menguntungkan, tidak ada penambahan PAD, ya Pemkab Malang jangan ragu untuk menutup Kigumas,” tegas Noval Adib, Selasa (13/6/2023).
Noval adalah Pengamat Ekonomi sekaligus Ketua Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Brawijaya (UB) Malang. Kata Noval, Kigumas sudah mangkrak cukup lama. “Ini pabrik gula Kigumas kan juga sudah mangkrak 10 tahun ya, artinya kalau memang tidak ada sumbangsih pendapatan bagi pemerintah daerah sebaiknya ditutup secepatnya,” tutur Noval.
Suntikan dana bagi perusahaan milik daerah yang tidak sehat, berpotensi bermasalah. Jika hasil audit dari BPK RI ada temuan, ini bagus sebagai langkah pemerintah daerah mengambil kebijakan setelahnya. “Kalau hasil audit BPK ada keuangan yang tidak sehat di Kigumas, ya harusnya ditutup. Itu respon positif dari BPK apabila ada temuan keuangan disana,” paparnya.
Soal apakah mungkin Kigumas kembali dihidupkan, secara teknis Noval belum mengetahui secara pasti. Hanya saja, dibutuhkan kajian mendalam. “Jika Kigumas dipertahankan juga harus ada kajian yang serius. Soal produksinya, saya yakin karena ini produksi gula yang notabene masuk kebutuhan pokok, pasti laku dan punya pasar tersendiri. Artinya terserap oleh pasar. Bahan baku juga melimpah, karena wilayah Malang banyak petani tebu,” tegasnya.
Noval menambahkan, pihaknya ragu apabila Kigumas tidak mampu bersaing di industri gula yang notabene, masuk kebutuhan pokok dan mudah terserap pasar. Sehingga, hancurnya Kigumas, bisa jadi karena faktor manajerial yang kurang baik.
“Kalau soal produksi gula saya yakin bisa diterima masyarakat, entah manajemen yang gak profesional atau ada faktor lain yang membuat Kigumas terpuruk. Tapi pilihan Kigumas ditutup saya pikir cukup tepat karena gagal membawa pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (yog/kun)






