Malang (beritajatim.com) – Bupati Malang HM Sanusi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (PT Kigumas). Sanusi menilai, pabrik gula mini tersebut telah mangkrak selama kurang lebih 13 tahun.
“Mangkrak usai diresmikan pada era Bupati Malang Sujud Pribadi,” kata Sanusi, beberapa waktu lalu saat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Sanusi menegaskan, bahwa PT Kigumas, atau Kawasan Industri Gula Masyarakat itu, awalnya didirikan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya bagi petani tebu sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
PT Kigumas dibangun di atas lahan seluas 11 ribu meter persegi milik KUD Gondanglegi yang ada di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Perusahaan ini juga didirikan dengan harapan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. Namun, PT Kigumas dinyatakan beku operasi secara teknis sejak tahun 2010.
“Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Kigumas tidak mampu beroperasi secara optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha. Hanya saja, imbuh Sanusi, hasilnya tidak membawa perubahan yang signifikan.
PT Kigumas kerap menjadi catatan hitam bagi laporan keuangan Pemkab Malang. Pada 21 Desember 2023, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI kemudian mengeluarkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Malang.
“Sehubungan dengan terbitnya rekomendasi tersebut, maka PT Kigumas perlu dibubarkan,” tegas Sanusi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq menjelaskan bahwa pihaknya menilai pencabutan Perda terkait PT Kigumas ini cukup penting. Pasalnya, keberadaan pabrik ini kerap menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk Pemkab Malang.
“(PT Kigumas) memang nggak jalan sejak zaman Bupati Sujud Pribadi, nggak bisa memproduksi. Padahal dananya Pemkab Malang banyak yang masuk ke situ. Tapi nggak jadi gula,” pungkasnya. [yog/but]






