Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menilai orasi ilmiah Prof Siti Nur Azizah tentang kepastian hukum produk halal selaras dengan upaya pengembangan kawasan industri halal di Sidoarjo.
Prof Nur Azizah merupakan putri dari Wapres RI, Ma’ruf Amin yang baru saja dikukuhkan menjadi Guru Besar Unesa Bidang Ilmu Hukum dan Bisnis Halal pada Kamis (16/3/2023). Dalam orasi ilmiahnya, ia menyampaikan Jaminan Produk Halal Melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal.
Khofifah mengatakan, orasi ilmiah tersebut menjadi sumbangsih penting bagi industri halal Indonesia. Kata dia, orasi ilmiah tersebut sangat substantif karena saat ini kepastian hukum produk halal di Indonesia sangat dibutuhkan.
“Maka, semoga apa yang beliau sampaikan menjadi momentum kebangkitan industri halal di Indonesia,” harap Khofifah saat mendampingi Wapres RI di Graha Unesa Surabaya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”khofifah”]
Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, saat ini juga tengah getol mengembangkan industri halal di Jatim. Tahun 2021 lalu, telah dibangun kawasan industri halal di Sidoarjo. Tepatnya di Kawasan Industri Safe n Lock di Lingkar Timur Sidoarjo. Sentra industri itu bernama Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS).
“Tempat itu dikhususkan sebagai sarana produksi dan penyimpanan produk-produk halal. Artinya, integritas suatu produk halal dijamin oleh kawasan melalui sistem dan prosedur halal yang ketat,” kata Khofifah.
Khofifah mengungkapkan peningkatan produk halal di Jatim meningkat signifikan. Bahkan, sertifikat halal yang diterbitkan mencapai 34.690 lembar. Dan, sebanyak 95,85 persen merupakan produk makanan minuman.
“Dari jumlah tersebut, 94,16 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro. Sisanya merupakan usaha kecil, menengah, dan besar,” ungkapnya.
Sementara Prof Nur Azizah menerangkan orasi ilmiahnya itu merupakan konsep halal menarik, karena ada keilmuan di bidang perlindungan konsumen terkait jaminan produk halal. Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia sebagain besar adalah muslim.
Sehingga, mengkonsumsi barang halal menjadi kebutuhan mutlak bagi umat muslim. Sebab, mengkonsumsi produk halal merupakan bentuk ibadah kepada Allah. “Halal kewajiban agama. Selain itu, kebutuhan barang halal menjadi Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi,” tuturnya. [ipl/but]






