Jember (beritajatim.com) – Gogot Cahyo Baskoro yang mengetuai tim pemenangan pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto saat pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini memimpin Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).
Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember tentang jumlah dan nama-nama anggota tim tersebut. Termasuk soal peran Dima Ahyar, sekretaris tim pemenangan saat pilkada, yang sempat menghadiri paparan program kerja dalam Forum Lintas Perangkat Daerah beberapa waktu lalu.
Bupati Muhammad Fawait hanya membawa beberapa orang, termasuk Gogot, yang diperkenalkannya sebagai anggota TP3D dalam konferensi pers seratus hari kerja di kantor DPRD Jember, Senin (17/3/2025) malam.
Selain Gogot, Fawait memperkenalkan pengacara Didik Muzanni, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jember Ulfa Elfiah, dan dua mantan anggota DPRD Jember Evy Lestari dan Nyoman Aribowo.
Dima Ahyar yang ikut mendampingi Fawait dalam konferensi pers perdana paparan seratus hari kerja di kantor Pemkab Jember, 10 Maret 2025, tidak terlihat.
Dalam konferensi pers, Fawait tidak menjelaskan soal tugas, nama-nama, dan jumlah anggota TP3D.
Saat ditanya soal adanya pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Zudan Arif di sejumlah media massa yang tegas melarang pembentukan tenaga ahli oleh kepala daerah, Fawait memastikan bahwa tim itu dibentuk dengan payung hukum yang jelas.
“Sekali lagi kami tidak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Aturannya jelas, nanti bisa ditanyakan ke Bagian Hukum dan dibantu oleh Pak Inspektur (Kepala Inspektorat Jember),” kata Fawait.
“Yang jelas, saya akan melakukan apapun kebijakan pasti sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Untuk ketua TP3D ini kami pasrahkan kepada Pak Gogot. Untuk jumlahnya semua ada di SK-nya. Nanti bisa ditanyakan di Bagian Hukum,” kata Fawait.
Fawait memastikan pembentukan TP3D sudah dikaji sebaik mungkin. “Insyaallah tidak melanggar apapun. Apalagi saya kadernya Pak Prabowo, tidak mungkin saya melanggar anjuran dari pemerintah pusat,” katanya.
Tugas TP3D
Sementara itu dimintai pernyataan terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ahmad Zaenurrofik mengaku tidak tahu jumlah anggota tim tersebut. “Usulan-usulan dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah),” katanya.
Anggota tim memiliki latar belakang profesi beragam, termasuk akademisi dan praktisi. “Tugasnya secara umum membantu tugas-tugas bupati, memberikan saran terkait kebijakan-kebijakan,” kata Zaenurrofik.
Dikutip dari metrotvnews.com, 12 Februari 2025, Kepala BKN Zudan Arif mengatkan, pemerintah akan mengurangi penggunaan tenaga ahli dan staf khusus dalam pemerintahan. “Jangan angkat tenaga ahli, baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah. Jangan mengangkat staf khusus.” katanya.
Zaenurrofik mengaku tidak tahu soal pernyataan tersebut. “Cuma yang saya tahu, dari Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014, sejauh ini tidak ada larangan, meskipun juga tidak mengatur bupati dibantu tim ahli,” katanya.
Anggaran untuk TP3D ini berasal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember. Zaenurrofik percaya keberadaan TP3D tidak akan bertentangan dengan semangat efisiensi pemerintah pusat.
“Komposisi tim ini juga tidak banyak. Jadi untuk pembebanan anggaran saya kira masih wajar. Ini sudah dilakukan perampingan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapperda Jember Arif Tjahjono belum menjawab pertanyaan Beritajatim.com soal keanggotaan TP3D via WhatsApp sejak Selasa (18/3/2025). Dia hanya mengirim foto kegiatan yang menunjukkan sedang berada di Jakarta. [wir]







7 Komentar
Spkh klo kaderny om wowo psti tdk mlnggar aturan ??? Sdangln om wowo sndiri bgmn ????
Drama bagi2 kue kekuasaan dimulai
Mulai lan ruwet mbendol mburi
Drama bagi2 kue kekuasaan dimulai
Bagi 2 kue
Tak sesuai arahan presiden. Hemat anggaran
“Omon-omon” program 100 hari, angkat staf ahli dari tim relawan?!,