Malang (beritajatim.com) – Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat yang tergabung dalam Sekretaris Bersama (Sekber), Djoko Tritjahjana mengaku keberatan dan sangat menyayangkan adanya pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan.
Keberatan itu dikarenakan pagar di area tersebut menjadi alat bukti dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Selama masih belum selesai dan proses hukum berjalan, sudah sepatutnya tidak bisa diubah. Sebab itu bagian alat bukti yang harus dilindungi. Dan itu menjadi kewenangan penyidik untuk mengamankan barang bukti itu,” tegas Djoko Tritjahjana, ketika ditemui di Polres Malang, Selasa (13/12/2022) siang.
Djoko menegaskan, terkait pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, dirinya tidak dalam konteks membahas persoalan itu. Sebab sudah menjadi ranah kepolisian.
“Tetapi kalau barang bukti itu dibongkar, maka itu sudah menyalahi,” ujar Djoko.
[berita-terkait number=”4″ tag=”aremania”]
Dilanjutkannya, bahwa gedung atau fasilitas yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan itu, merupakan alat bukti vital yang harus dijaga. Karena itu akan menjadi bukti atau tempat untuk rencana rekonstruksi yang akan diajukan nanti.
“Kalau (alat bukti, red) dibongkar kan lucu. Mau rekonstruksi dimana? Tidak mungkin rekonstruksi ulang di tempat berbeda dengan kondisi berbeda, karena tidak dapat dijadikan untuk menentukan persoalan dengan semestinya,” paparnya.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menaikkan status kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen ke penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa satu orang yang diduga sebagai orang yang bertanggungjawab atas perusakan itu.
Penyidik meningkatkan status ke penyidikan pada 6 Desember 2022 lalu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Sementara, satu orang yang diduga sebagai orang bertanggungjawab atas perusakan berinisial H. Dia adalah warga Kota Malang. H merupakan orang sipil, bukan dari instansi manapun. (yog/ted)






