Blitar (beritajatim.com) – Di tengah maraknya keresahan publik akibat penyalahgunaan data pribadi di era digital, peringatan keras datang dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Darman P. Nababan. Ia menegaskan bahwa praktik jual beli atau pertukaran data pribadi tanpa izin, yang kerap terjadi adalah tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata.
Tidak sekadar menggertak, PN Blitar kini membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan penetapan penghapusan data elektronik kepada pihak penguasa data. Darman menyoroti salah satu modus operandi yang paling sering dikeluhkan masyarakat namun jarang ditindak adalah transfer data antar perusahaan.
“Contoh sederhana, saat seseorang menjadi nasabah bank, seringkali data mereka tiba-tiba berpindah tangan ke anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Padahal nasabah tidak pernah menyetujui itu. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Darman.
Mantan Cleaning Service yang kini memimpin lembaga peradilan di Blitar ini menjelaskan, data elektronik bersifat rahasia dan melekat pada hak asasi pemiliknya. Jika disalahgunakan, warga memiliki hak hukum untuk melawan.
“Kalau data pribadi ini disalahgunakan atau diberikan ke pihak lain tanpa hak, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Warga dapat mengajukan permohonan ke PN Blitar untuk memaksa pihak tersebut menghapus data mereka,” tambahnya.
Kompetensi Hakim Diuji: Terbaik se-Indonesia Timur
Keberanian Darman menyuarakan isu perlindungan data ini bukan tanpa dasar. Ia baru saja dinobatkan sebagai Peserta Terbaik dalam pelatihan intensif “Perlindungan Data Pribadi” yang digelar Komisi Yudisial (KY).
Prestasi ini terbilang prestisius mengingat pelatihan tersebut diikuti oleh 63 hakim pilihan dari tiga wilayah Pengadilan Tinggi (PT) besar, yakni PT Surabaya, Medan, dan Makassar.
Dalam pelatihan yang menggandeng pakar hukum bisnis dari Universitas Bina Nusantara (Binus) tersebut, Darman menyisihkan puluhan kolega lainnya melalui penilaian kedisiplinan dan penguasaan materi yang ketat. Materi berat seperti Etika dan Teknologi yang diampu Prof. Sidharta, serta Hukum Siber Indonesia oleh Dr. Bambang Pratama, berhasil dikuasainya dengan nilai memuaskan.
Darman mengaku tak menyangka akan meraih predikat tersebut, mengingat pelatihan dilakukan secara daring dengan standar kelulusan yang tinggi.
“Meski daring, pelaksanaannya sangat ketat. Kedisiplinan mengikuti materi menjadi poin utama penilaian panitia KY. Bagi saya, poin terpenting bukan predikatnya, tapi bagaimana ilmunya bisa diterapkan untuk melindungi warga Blitar,” ujarnya merendah.
Kini, dengan bekal kompetensi mumpuni soal Hukum Siber dan Perlindungan Data, PN Blitar di bawah komando Darman P. Nababan mengirim pesan jelas kepada para pelaku penyalahgunaan data yakni hentikan praktik ilegal, atau hadapi gugatan di meja hijau. (owi/but)






