Jember (beritajatim.com) – Tabroni, Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kecewa dengan gagalnya sidang paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044, Jumat (16/8/2024) kemarin.
Sidang paripurna ini digagalkan oleh lima fraksi DPRD Jember, yakni Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dengan alasan masih perlu adanya perbaikan isi naskah. Salah satunya adalah belum adanya peta kerawanan bencana yang rinci.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengamini kegagalan sidang paripurna yang sudah dijadwalkan sendiri oleh Badan Musyawarah. “Tidak ada kewajiban untuk menyidangkan paripurna Perda RTRW hari ini (Jumat, 16 Agustus 2024), karena masih ada waktu (untuk mengesahkannya). Jadi jangan diframing kalau tidak diparipurnakan hari ini, DPRD dianggap mandul,” katanya.
Namun Tabroni membantah pernyataan Itqon. “Ini top down. Kita diatur (tenggat) sepuluh hari, dua bulan, dan seterusnya, ya harus dipatuhi. Itulah bernegara. Ada aturannya. Aturan itu dibuat untuk dijadikan petunjuk. Kalau tidak mengikuti, maka yang terjadi chaos,” katanya.
Tabroni mengingatkan, tenggat yang diberikan pemerintah pusat untuk menetapkan Perda RTRW hanya dua bulan dari terbitnya persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional pada 22 Juli 2024, yakni 22 September 2024.
“Deadline 22 September itu sudah termasuk evaluasi gubernur juga. Artinya paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Jember seharusnya dilakukan dua atau tiga minggu sebelum 22 September 2024,” kata Tabroni.
Tabroni heran masalah mitigasi kebencanaan dijadikan alasan untuk menolak sidang paripurna. “Dalam dokumen raperda itu ada empat lembar halaman yang membahas persoalan bencana. Di dalamnya juga sudah ada peta (kerawanan bencana), namun tidak solid (detail) menunjukkan itu,” katanya.
Detail soal penanganan bencana, menurut Tabroni, justru diatur dalam Raperda Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas di parlemen. “Itu mengatur lebih khusus penanganan bencana di Jember. Lex spesialis,” katanya, Sabtu (17/8/2024).
Politisi PDI Perjuangan ini meminta anggota DPRD Jember memahami persoalan itu secara utuh. “Tidak boleh hanya berpendapat tanpa aturan main yang jelas, Mereka pejabat yang punya tanggung jawab ke publik,” kata Tabroni.
Tabroni menyebut alasan lima fraksi untuk membatalkan sidang paripurna persetujuan bersama RTRW tidak kontekstual dengan urutan proses penetapan Perda RTRW yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Menurut Tabroni, masalah kerawanan bencana yang dipersoalkan fraksi-fraksi tersebut seharusnya dibicarakan pada saat pembahasan di DPRD Jember, sebelum mengikuti Forum Lintas Sektor di Jakarta pada Juli kemarin. Berdasarkan regulasi, sebelum pembahasan lintas sektor, DPRD Jember diberi waktu sepuluh hari kerja untuk membahas Raperda RTRW bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Namun pada saat itu tidak ada satu pun anggota DPRD Jember yang mengajukan usulan untuk menggelar rapat membahas hal tersebut, termasuk dengan mengundang aktivis mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan. “Teman-teman sibuk kampanye pemilu,” kata Tabroni.
DPRD Jember justru berinisiatif mengundang pemangku kepentingan, seperti aktivis mahasiswa dan ormas, setelah persetujuan substansi Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional terbit pada 22 Juli 2024.
Tabroni tidak mempersoalkan rapat dengan pemangku kepentingan itu. Namun ia mengingatkan, bahwa rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan itu lebih untuk memperkaya pengetahuan, tanpa mengganggu hasil persetujuan substansi tersebut.
Alumnus Universitas Airlangga ini menganggap sudah tidak ada lagi yang perlu dibahas detail, karena Kementerian ATR sudah menerbitkan persetujuan substansi terhadap raperda itu. Tugas DPRD dan Pemkab Jember hanya menyetujui bersama raperda itu untuk kemudian menyerahkannya kepada gubernur agar ditetapkan.
Namun rupanya, pertemuan organisasi mahasiswa dan organisasi non pemerintah yang digelar DPRD Jember itu justru dijadikan alasan sejumlah fraksi untuk membatalkan paripurna yang sudah dijadwalkan.
Kepala Dinas Cipta Karya Jember Rahman Anda membenarkan, bahwa semua hal terkait kawasan bencana sudah tertuang dalam Raperda RTRW. Dia meminta DPRD Jember mempertimbangkan lagi untuk segera menggelar sidang paripurna persetujuan bersama.
Bupati Hendy Siswanto mengingatkan, Raperda RTRW ini sudah melewati semua tahapan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. “Silakan saja mengkritik RTRW. Tapi jangan lupa, kami sudah melakukan tahapan yang sudah diketahui Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementerian ATR-BPN,” katanya.
Raperda RTRW sudah mulai dikerjakan sejak 2021, melalui serangkaian koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, termasuk dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional melalui rapat lintas sektor.
Kementerian ATR-BPN sudah menerbitkan persetujuan substansi terhadap Raperda RTRW Jember pada 22 Juli 2024. “Lalu (sidang paripurna) digagalkan cuma dengan pernyataan bahwa Perda RTRW Jember copy paste dan tidak memiliki peta rawan bencana,” kata Hendy. [wir]






