Surabaya (beritajatim.com) – Sempat viral akibat menerbitkan edaran permintaan bantuan partisipasi Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diduga pungutan liar (pungli) THR, Ketua LPMK Manukan Wetan Surabaya berinisial K masih aktif menjabat hingga Jumat (27/2/2026).
Atas tindakan tersebut, pihak kelurahan telah menjatuhkan sanksi administrasi tertulis kepada K pada Kamis (26/2) kemarin. Namun, hukuman ini dinilai terlalu ringan oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Legislator yang akrab disapa Cak Yebe tersebut mendesak agar K segera dicopot dari jabatannya demi menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang telah tercoreng.
Cak Yebe mengaku sebelumnya telah berkomunikasi langsung dengan Camat Tandes, Febriadhitya Prajatara, untuk meminta evaluasi tegas berupa pergeseran posisi Ketua LPMK pada Kamis malam.
”Barusan saya telpon Pak Febri (Febriadhitya Prajatara) Camat Tandes, dan saya minta untuk yang bersangkutan dievaluasi agar tidak diposisikan sebagai Ketua LPMK, dan Pak Camat siap tindaklanjuti,” ujar Yona, Kamis malam (26/2).
Di sisi lain, Camat Tandes Febriadhitya Prajatara saat dihubungi hari ini menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penyesuaian posisi atau pencopotan.
Menurutnya, sanksi berupa teguran administrasi yang diberikan sudah sesuai dengan hasil klarifikasi dan sidang di tingkat kelurahan. Febri menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan keras; jika K mengulangi perbuatannya, maka tindakan penonaktifan langsung akan diambil.
“Sudah diberikan sanksi administratif kepada yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hasil klarifikasi sidang di kelurahan. Di mana sanksi administrasi ini merupakan sanksi tegas, apabila Ketua LPMK Manukan Wetan mengulangi perbuatannya akan langsung dinonaktifkan,” ungkap Febri, Jumat.
Senada dengan camat, Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, mengungkapkan bahwa pemberian sanksi administrasi tersebut memiliki telah landasan hukum, yaitu berdasarkan Perwali Nomor 123 Tahun 2024 Pasal 66.
”Sanksi saat ini sudah sesuai Perwali. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi, maka kami akan bersurat ke pihak Kecamatan untuk dilakukan tindakan tegas,” pungkas Bambang. (rma/ted)






