Ringkasan Berita:
- Satpol PP Lumajang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah kamar kos pada Jumat (6/11/2026).
- Sebanyak 11 muda-mudi diamankan petugas karena kedapatan berduaan di kamar kos dan tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan.
- Razia dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas asusila di sejumlah lokasi kos.
- Para penghuni kos yang terjaring akan didata, mendapat pembinaan, serta diupayakan reunifikasi dengan keluarga.
Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 11 muda-mudi yang bukan pasangan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, di sejumlah kamar kos, Jumat (6/11/2026).
Razia tersebut dilakukan setelah petugas menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas asusila di beberapa lokasi kos-kosan. Salah satu kawasan yang menjadi sasaran penyisiran berada di kawasan Toga, yang dilaporkan warga diduga kerap digunakan sebagai lokasi perbuatan asusila.
Tim Satpol PP kemudian menyisir kamar kos satu per satu. Sejumlah kamar yang didatangi petugas tampak sudah kosong karena penghuninya diduga kabur untuk menghindari razia.
Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah muda-mudi yang sedang berduaan di dalam kamar kos. Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen pernikahan kepada petugas.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas asusila di sejumlah tempat kos.
“Ini ada beberapa pengaduan di beberapa lokasi kos ada kegiatan asusila. Jadi, kita melakukan penyisiran dan mendapat pelanggar bukan pasangan resmi, total enam pasang, berjumlah 11 orang,” ucap Chaidir di Lumajang, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, para muda-mudi yang terjaring razia akan menjalani pendataan untuk mengetahui identitas masing-masing serta alasan mereka berada di tempat kos tersebut.
Setelah diamankan di kantor Satpol PP Lumajang, para pelanggar akan dikenakan sanksi sosial melalui pembinaan dan sosialisasi. Petugas juga akan mengupayakan reunifikasi keluarga untuk memastikan status hubungan mereka.
“Setelah pendataan, kami akan melakukan pembinaan dan sosialisasi. Kami juga akan mengupayakan reunifikasi keluarga untuk memastikan apakah mereka benar pasangan yang sah atau bukan,” ungkapnya. [has/beq]





