Lamongan (beritajatim.com) – Ketua HNTI (Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia) Jawa Timur, Anas Thoha mengkritik penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU tersebut mengalihkan kewenangan 0-4 mil dari kabupaten ke provinsi.
Menurut Anas, UU itu jelas bakal memberikan konsekuensi yang rumit dalam pelaksanaan di daerah. Sebab, kewenangan pengelolaan laut provinsi yang semula 4-12 mil berubah menjadi 0-12 mil.
Tak cukup itu, Anas menegaskan UU tersebut telah menjauhkan nelayan dari jangkauan pelayanan Pemerintah Kabupaten. Selain itu, juga berdampak pada lemahnya bimbingan dan pengawasan, serta rumitnya pelayanan publik nantinya.
“Selama UU itu diterapkan, maka problem nelayan semakin bertambah, utamanya problem di laut seiring dengan laka laut yang sering terjadi hampir setiap tahun dan menelan korban jiwa. Jumlahnya tidak bisa dibilang sedikit. Ironisnya, ini tidak bisa ditangani oleh daerah karena terhalang aturan tersebut, korban tidak cepat bisa ditangani,” ungkap Anas, Senin (24/10/2022).
Anas yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah (IKBAL) Kranji, Kecamatan Paciran, Lamongan ini menambahkan, jumlah personel Polairud sangat tidak sebanding dengan nelayan maupun cakupan luas wilayah laut. Menurut dia, jumlah nelayan telah mencapai puluhan ribu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Lamongan”]
Untuk itu, dia mengajak perguruan tinggi yang ada di Lamongan terlibat aktif memikirkan kondisi dan memecahkan problematika yang dihadapi nelayan. Mengingat, nelayan adalah tulang punggung bangsa di sektor maritim.
“Nelayan telah banyak memberikan kontribusi ekonomis yang sangat besar terhadap bangsa dan negara. Namun, sayangnya regulasi tentang nelayan belum berpihak pada mereka,” tandasnya.
Lebih lanjut, Anas berharap kepada semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memikirkan langkah-langkah strategis. Dengan begitu, kesejahteraan nelayan akan semakin tampak nyata.
“Salah satu yang harus dilakukan adalah meminta agar UU Nomor 23 Tahun 2014 ini bisa didiskusikan ulang agar daerah tetap diberi kewenangan untuk mengatur laut, supaya masyarakat nelayan mendapat pelayanan pemerintah daerah yang lebih cepat dan tidak terhambat oleh kebijakan tersebut,” pungkasnya. [riq/beq]






