Surabaya (beritajatim.com) – Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono ikut buka suara terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang resmi menetapkan Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 1,2 miliar.
“Ketika terjadi proses hukum, ya silakan untuk diproses saja. Ini merugikan. Merugikannya, yang pertama adalah masyarakat yang menerima jelas rugi. Yang kedua, pemprov yang rugi. Jika proposal itu benar, diverifikasi dan benar, kami merasa kehilangan anggaran hibah itu besar,” kata Adhy kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (27/1/2026) malam.
Kasus yang menjerat Ketua GP Ansor Bondowoso itu berkaitan dengan kucuran dana dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jawa Timur yang diperuntukkan bagi organisasi pemuda sayap Nahdlatul Ulama tersebut.
“Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan lembaga GP Ansor Bondowoso,” kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan L, Ketua PC GP Ansor Bondowoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2024.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jatim Imam Hidayat, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. “Silakan berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi Pemerintah Provinsi Jatim, prosedur pencairan dana hibah telah dilakukan sesuai ketentuan. Pengawasan juga telah dilakukan dan dilaporkan kepada aparat pengawas internal, termasuk inspektorat. “Kami sudah dipanggil dan memberikan keterangan. Selanjutnya, kami menunggu proses hukum berjalan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Diduga dana hibah tersebut disalahgunakan,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, pengadaan seragam itu diperuntukkan bagi satu Pengurus Cabang (PC), satu Pengurus Anak Cabang (PAC), serta sembilan ranting di wilayah Bondowoso. Meski demikian, hingga kini pihak kejaksaan masih mendalami modus dugaan penyimpangan serta belum dapat merinci secara pasti besaran kerugian negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk sejumlah pihak dari Pemerintah Provinsi Jatim. Saat ini, tersangka L telah ditahan oleh penyidik Kejari Bondowoso selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penetapan. “Kurang lebih sudah diperiksa lebih dari 30 saksi,” katanya.
Dalam perkara ini, L tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP. [tok/aje]






