Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang penjaga warung Madura di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah tertidur hanya selama 20 menit pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Korban bernama Rido’i mendapati kendaraannya yang terparkir tepat di depan warung sudah raib digondol maling saat ia baru saja terbangun dari istirahat singkatnya karena kelelahan.
Insiden ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib setelah korban memastikan aksi pencurian tersebut terekam dengan jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warungnya. Rekaman tersebut menjadi petunjuk krusial bagi Satreskrim Polres Bangkalan untuk mengidentifikasi ciri-ciri fisik serta arah pelarian para pelaku yang beraksi di tengah kesunyian malam.
“Saya langsung cek CCTV toko sebelah, ternyata motor saya dibawa pelaku. Setelah itu saya lapor ke polisi,” ujar Rido’i saat memberikan keterangan pada Selasa (3/2/2026). Berbekal bukti visual tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memburu para tersangka yang meresahkan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, memimpin langsung pengejaran hingga berhasil meringkus dua orang tersangka pada Minggu (1/2/2026) di lokasi berbeda. Kedua pelaku masing-masing berinisial AM yang merupakan warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, serta AR yang berasal dari Desa Ujung Piring, Kabupaten Bangkalan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian intensif berdasarkan data intelijen dan pencocokan visual dari rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Pelaku AM diamankan di Desa Jaddih, sementara pelaku AR ditangkap di Desa Telang, Kecamatan Kamal,” jelas AKP Hafid secara rinci mengenai proses penangkapan tersebut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang masih dalam kondisi utuh. Petugas turut menyita sebuah kunci T yang telah dimodifikasi sebagai alat utama yang digunakan para pelaku untuk merusak sistem kunci kendaraan sasaran dengan cepat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang dari 48 jam menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan yang menyasar pelaku usaha kecil. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Akibat tindakan nekatnya, AM dan AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa konsekuensi hukum cukup berat bagi keduanya. Mereka kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai dengan aturan yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak kejahatan curanmor. [sar/beq]






