Jember (beritajatim.com) – Ketidakpatuhan pemdes (pemerintah desa) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam menjalankan pemerintahan sesuai regulasi atau aturan perundang-undangan masih cukup tinggi. Pemerintah Kabupaten Jember perlu memaksimalkan pengawasan berjenjang.
Ketidakpatuhan ini diketahui dari pemeriksaan secara reguler terhadap 226 desa tahun lalu. “Kami menjadwalkan dan mempunyai program dalam setahun melakukan pengawasan ke desa. Dari sisi peta analisis risiko yang tertinggi itulah yang kami lakukan pemeriksaan secara keseluruhan,” kata Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo, ditulis Senin (27/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan reguler pada 2022 itu, diketahui ketidakpatuhan pemerintah desa meliputi tiga hal, yakni ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak negara maupun pajak daerah, dan ketidakpatuhan dalam penyajian bukti pertanggungjawaban anggaran.
“Masih banyak yang belum tertib,” kata Ratno.
Baca Juga:
Pasar Murah Ramadhan Alun-alun Jember Libatkan UMKM
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan atas pengaduan masyarakat melalui media online maupun secara langsung, ketidakpatuhan meliputi pembangunan infrastruktur di desa. tanah kas desa, serta pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dan PTSL.
“Kami melihat sumber daya manusia di setiap desa sangat beragam. Kepala desa kurang cukup mendapatkan pelatihan kepemerintahan, karena dari berbagai macam profesi bisa masuk jadi kepala desa, dan ini memang harus kita tingkatkan secara bertahap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan kecamatan,” kata Ratno.
“Begitu juga di sisi regulasi, desa-desa semakin hari sudah hampir sama dengan dinas. Seluruh regulasi pengelolaan keuangan, kepegawaian, sudah mendekati dinas. Ini membutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni untuk mencukupi standar kompetensi yang diperlukan regulasi. Ini yang menyebabkan kemudian banyak temuan kami tentang belum tertibnya sisi penatausahaan keuangan,” kata Ratno.
Ratno memandang perlu ada pengawasan dan evaluasi lebih ketat. “Perlu ada sinergi dan kolaborasi di antara semua stakeholder. Kami juga meminta pendamping desa untuk proaktif melaporkan kepada camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bila ada kondisi di desa yang menyimpang dari ketentuan. Karena kami juga akan mengevaluasi pendamping desa yang desanya bermasalah. Kenapa sudah ada pendampingan tapi masih timbul permasalahan di level desa,” katanya.
Baca Juga:
Dosen Aswaja Unpar Jember: Pelarangan Buka Bersama Termasuk Ketidakadilan Struktural
Sebenarnya menurut Ratno, pengawasan melekat yang disusun berdasarkan peratuan bupati sebenarnya sudah dilakukan secara berjenjang. “Mulai dari desa, kepala desa tidak boleh melaksanakan kegiatan secara langsung. Kepala desa wajib melibatkan tim pelaksana kegiatan yang unsurnya sudah komprehensif, yaitu perangkat desa, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa, dan dipantau BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” katanya.
Pemerintah kecamatan melalui tim fasilitasi memonitor dan mengevaluasi kegiatan tersebut. “Berjenjang sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan terakhir kami mengintervensi dalam bentuk pengawasan reguler. Namun perlu optimalisasi di masing-masing tingkatan pengawasan, agar tidak semua kasus dinaikkan ke level kabupaten,” kata Ratno.
Ratno mengatakan, ada kecenderungan kasus-kasus di desa langsung dilaporkan ke Inspektorat. “Kami tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan di lapangan sebelum ada laporan dari pemerintah kecamatan, bahwa mereka sudah mengambil tindakan, pengawasan yang cukup, dan monitoring evaluasi yang cukup terkait pengawasan di level kecamatan,” katanya.
Inspektorat meminta camat melakukan monitor dan evaluasi berdasarkan peraturan bupati. “Karena tugas camat adalah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi maupun kondisi fisik di lapang. Kalau ternyata tidak sesuai kondisi fisik di lapang, maka sesuai regulasi, ada beberapa kewenangan camat yang bisa dilaksanakan. Pertama, memberikan teguran. Kedua, pembinaan. Ketiga, kalau sangat terpaksa bisa menunda pencairan ADD maupun DD,” kata Ratno. [wir]






