Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Magupul menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan pada Ifan, oknum anggota Polrestabes Surabaya lantaran menganiaya isteri. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya berinisial YN.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman Pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Magupul di ruang garuda 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.”Iya yang mulia, kami terima,” terang JPU Neldy, sebagai Jaksa Pengganti Deddy Arisandi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”KDRT”]
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ifan dituntut hukuman pidana selama empat bulan. Mendengar putusan hakim, Jaksa Deddy mengatakan menerimanya. Terpisah korban KDRT YN selepas sidang menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut. “Dengan putusan ini, saya harus bagaimana,” keluhnya kepada awak media.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal dari Kecurigaan istri terdakwa berinisial YN yang curiga terhadap suaminya (terdakwa) karena jarang pulang. Kemudian dengan inisiatifnya YN menyelidiki secara diam-diam dan saat itu kejadian, pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Manukan Surabaya, melihat terdakwa (suaminya) bersama Wanita Idaman Lain makan bakso kikil.
Karena gak terima, terdakwa kepergok YN dipukul dan digigit hingga terluka. Setelah kejadian tersebut, YN pun mendatangi Propam Polrestabes Surabaya untuk melaporkan suaminya. Yang mana sebelumnya dilaporkan ke Polres Bangkalan, tapi diarahkan untuk laporan di Polrestabes Surabaya. Karena masih wilayah Polrestabes Surabaya.
Sementara itu YN dalam keterangan kepada awak media menyampaikan bahwa, Selain suaminya selingkuh dengan Purel berinisial NL yang biasa nongkrong di cafe dupak. YN juga merasa kecewa lantaran suaminya menggadaikan surat rumah yang beralamat di daerah Gedangan Sidoarjo, tanpa sepengetahuan istri di Bank sekitar Rp 200 juta lebih. [uci/kun]






