Surabaya (beritajatim.com) – Lima pelajar SMA bolos sekolah diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya saat sedang asyik nongkrong “kopag” (kopi pagi) di sebuah warung, Rabu (28/1/2026).
Penindakan terhadap kelima siswa ini dilakukan atas dasar laporan warga yang mengeluhkan pemandangan kurang mengenakkan, melihat banyak siswa yang masih berseragam lengkap nongkrong di warung kopi pada pagi hari hampir setiap hari.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menyampaikan bahwa kelima siswa tersebut diamankan dari sebuah warung kopi di wilayah Surabaya Selatan.
“Penjangkauan yang kami lakukan adalah tindak lanjut aduan masyarakat dari media sosial kami. Ternyata benar, saat di lokasi petugas mendapati adanya pelajar yang masih berseragam nongkrong di warung tersebut,” terang Mudita, Rabu (28/1/2026).
Menurut Mudita, kelima pelajar SMA itu kemudian dibawa petugas ke Markas Satpol PP untuk proses pendataan lebih lanjut, menghubungi guru di sekolah masing-masing, serta memanggil orang tua atau wali siswa.
“Mereka kami minta membuat pernyataan tertulis dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk para orang tua, kami berharap lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebagai bentuk punishment sekaligus efek jera, Mudita menyampaikan bahwa kelima siswa SMA tersebut diberikan sanksi sosial berupa kegiatan merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pondok Liponsos Kota Surabaya.
Ia menerangkan, kelima siswa diminta membagikan makan kepada pasien ODGJ, memotong kuku, hingga membersihkan area Liponsos. “Harapan kami, setelah mereka mendapatkan sanksi ini, mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dari sini kami berharap mereka bisa lebih menghargai waktu dan masa mudanya dengan kegiatan positif serta fokus pada pendidikan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Mudita juga menginformasikan kepada masyarakat dan pemilik warung kopi di Surabaya agar turut mengawasi aktivitas siswa sekolah yang bolos. Apabila menemui kejadian serupa, masyarakat diimbau segera melapor melalui Hotline Call Center 112 Kota Surabaya.
“Setiap laporan atau aduan yang kami terima akan kami respons dengan cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya. Warga bisa melapor langsung ke petugas, menghubungi 112, atau melalui akun media sosial Satpol PP Kota Surabaya,” pungkasnya. (rma/kun)






