Surabaya (beritajatim.com) – H (38) warga Sidonipah harus menjadi samsak warga Jalan Kyai Abdul Karim,Gununganyar. Dia tertangkap basah mencuri sepeda motor bersama rekannya ZN dan KZ, Sabtu (25/12/2021) malam.
Adi (23) remaja sekitar yang sempat mengetahui peristiwa tersebut menjelaskan, tersangka berbonceng tiga menggunakan sepeda motor matic. Ia pun membenarkan bahwa H ditinggal dua rekannya dan dipukuli warga hingga bonyok.
“Sudah diincar sama warga mas. Itu sering mondar – mandir di wilayah sini jadi kalo sudah masuk kita waspada memang,” ujar Adi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung mengirim unit Resmob untuk menangkap pelaku. Usai ditangkap, tersangka lantas mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya adalah residivis.
“Usai dilakukan pemeriksaan ternyata ada TKP lain yakni di Sukolilo dan Rungkut. Dia juga residivis di kasus yang sama,” ujar Mirzal, Selasa (28/12/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Mirzal menambahkan, tersangka pernah ditahan oleh Polsek Tambaksari pada tahun 2007. Lantas ia kembali ditahan Polsek Kenjeran pada tahun 2013. Saat ini, ia ditahan di Polrestabes Surabaya. Sedangkan kedua rekannya ditetapkan buron oleh polisi.
“Saat ini kami sedang mengejar KZ, ZN, dan SI. Identitasnya sudah kami kantongi jadi masih proses pengejaran,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah sajam, plat nomor hasil dari motor yang pernah dicuri, tiga kunci L dan T untuk merusak kontak sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman kurungan penjara 7 tahun. [ang/but]







