Blitar (beritajatim.com) – Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bersama jajaran Kepolisian dan Pertamina menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha. Tempat usaha mulai dari restoran, hotel, hingga jasa penatu (laundry).
Hasilnya, petugas masih menemukan adanya pelaku usaha yang nekat menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) atau yang akrab disebut gas melon.
Sidak ini dilakukan guna menindaklanjuti jadwal monitoring yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan agar pendistribusian gas melon tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh sektor usaha menengah ke atas yang secara regulasi dilarang menggunakannya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Parminto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kolaborasi lintas sektor untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan.
“Kami dari Dinas Indag bersama dengan Bagian Perekonomian dan Dinas Pariwisata (Dispar) mendampingi pihak Provinsi. Kami juga menghadirkan Hiswana Migas selaku himpunan pengusaha gas, rekan-rekan dari Satreskrim Polres Blitar Kota, hingga pihak Pertamina,” ujar Parminto, Kamis (16/07/2026).
Total ada 4 titik atau lokasi yang disidak oleh petugas. Hingga titik keempat yang disisir oleh tim gabungan, petugas menemukan beberapa pelaku usaha yang terbukti masih membandel dan menyalahgunakan LPG bersubsidi tersebut.

Dua usaha yang masih membandel tersebut adalah sebuah cafe resto dan laundry. Di dua lokasi itu petugas masih gas elpiji 3 Kilogram bersubsidi yang digunakan.
Berbeda dengan sidak pada umumnya yang langsung menjatuhkan sanksi berat atau penyitaan sepihak, operasi kali ini mengedepankan pendekatan yang persuasif dan edukatif.
Melalui kehadiran Pertamina, pemerintah langsung memberikan solusi konkret atau treatment di tempat kepada pelaku usaha yang melanggar.
Setiap tabung gas melon 3 kg yang ditemukan di lokasi langsung ditarik oleh petugas. Sebagai gantinya, mereka langsung ditukar dengan tabung Bright Gas 5,5 kg (non-subsidi).
“Pertamina mendampingi langsung untuk memberikan edukasi dan treatment. Begitu ditemukan ada gas 3 kilo, langsung kita ambil dan ditukar dengan tabung 5,5 kilo. Pengusaha tidak perlu beli tabungnya, mereka hanya tinggal membayar biaya pengisian gasnya saja,” pungkas Parminto.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Blitar berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran mandiri untuk segera beralih ke LPG non-subsidi, sehingga hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro kecil atas elpiji bersubsidi tidak terampas. (owi/but)






