Gresik (beritajatim.com) – Peredaran sabu di wilayah hukum Polres Gresik masih terjadi selama Bulan Ramadhan. Kali ini, warga asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, berinisial MS (23) dibui karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat. Dimana, di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, ada peredaran sabu yang dilakukan oleh MS.
“Gerak-gerik MS mencurigakan membuat warga Desa Peganden melaporkan ke anggota kami. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku mengedarkan sabu dengan berat 0,26 gram yang telah dibungkus plastik,” ujar Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara, Kamis (30/03/2023).
BACA JUGA:
Asyik Judi Domino, 6 Warga Sidayu Gresik Diringkus Polisi
Selain mengamankan sabu, lanjut dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel, serta satu unit motor Honda Vario W 2707 B milik pelaku, dan satu bungkus rokok tempat untuk menyimpan sabu.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan tersangka merupakan pemain lama. Terkait dengan ini pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.
Penangkapan ini, tambah I Made Jatinegara, merupakan bagian operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama pelaksanaan Bulan Ramadhan.
BACA JUGA:
10 Bus Mudik Gratis untuk Masyarakat Gresik
Sementara itu, pelaku MS mengaku dirinya mengedarkan sabu dengan cara diecer ke pembeli. Hal ini lebih praktis dibanding praktis dibanding mengedarkan dengan jumlah besar.
“Saya seorang diri mengedarkan narkoba, hasilnya buat senang-senang dan dikonsumsi sendiri,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku MS dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009. [dny/but]






