Jakarta (beritajatim.com)- Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang serta jasa kategori mewah atau premium.
“Kenaikan tarif PPN ini sesuai amanat UU HPP dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan fiskal. Barang dan jasa yang tergolong mewah akan dikenakan tarif baru ini,” ungkap Sri Mulyani.
Menurutnya, kelompok barang yang terkena PPN 12 persen meliputi layanan kesehatan eksklusif, pendidikan premium, hingga barang konsumsi berharga tinggi. Hal ini bertujuan agar penerapan pajak lebih berkeadilan dan tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Berikut adalah beberapa jenis barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Layanan kesehatan premium, termasuk layanan rumah sakit VIP.
2. Pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi.
3. Listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium.
6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.
7. Daging premium seperti wagyu dan kobe.
8. Udang mewah, termasuk king crab.
9. Layanan hiburan digital, seperti Netflix dan Spotify.
Barang Esensial Tetap Bebas PPN
Sri Mulyani menekankan bahwa barang pokok dan layanan esensial seperti beras biasa, pendidikan umum, kesehatan dasar, dan angkutan umum tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif nol persen. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
“Barang-barang yang diperlukan masyarakat luas, seperti bahan pokok, layanan kesehatan umum, dan pendidikan dasar, tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Regulasi Turunan Masih Digodok
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa rincian teknis penerapan PPN 12 persen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang disusun. Pemerintah akan menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan aturan teknis, termasuk daftar lengkap barang dan jasa yang terdampak.
“Kami sedang memfinalisasi aturan teknis agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan transparan. Informasi lebih lanjut akan tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Susiwijono.
Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan. Dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk program pembangunan nasional, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Sri Mulyani juga mengimbau masyarakat untuk memahami perubahan ini dan mempersiapkan diri. “Kami berharap masyarakat dapat mengakses informasi terkait barang dan jasa yang terdampak agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini,” tutupnya. [aje]






